Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022. Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Nah, tapi yang harus teman-teman ketahui juga kalau Cuti Bersama ini ternyata memotong Hak Cuti Tahunan, lho. Informasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Lalu, pelaksanaan cuti bersama juga sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan perundang-undanan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Terus, gimana kalau kita tetap kerja pada hari cuti bersama? Ya kalau perusahaannya menetapkan bahwa kantor tetap masuk seperti biasa, maka hak cuti tahunan kamu tidak berkurang dan juga upahmu tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.
Nah, kalau ternyata perusahaan menetapkan hari cuti bersama terus kita diminta untuk masuk / tetap bekerja gimana? Kalau ini, perusahaan wajib membayarkan upah lembur dan juga fasilitas-fasilitas yang didapatkan ketika karyawan tersebut lembur. Tentunya hal ini disesuaikan kembali dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku ya.
Tapi, kalau kita mau tetap mengajukan cuti di hari cuti bersama itu apakah bisa? Bisa kok! Selama permohonan cuti disetujui oleh atasan terkait, kamu berhak untuk cuti.


