Page 46 - TF
P. 46
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PENGECEKAN & PEMLOKIRAN AGUNAN
07.05.1: 10 – 16
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 10. Surat permohonan pemblokiran BPKB (07.05.3:1) ditujukan kepada instansi kepolisian
dimana BPKB bersangkutan diterbitkan.
11. Sebagai bukti pemblokiran telah dilaksanakan, biasanya instansi yang berwenang
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance disimpan bersama BPKB bersangkutan. Hal ini dilakukan agar pada saat serah terima
PT Transpacific Finance
mengeluarkan surat keterangan hasil pemblokiran. Surat keterangan blokir tersebut
BPKB Cabang diingatkan untuk membuat Surat Pembatalan Blokir.
PT Transpacific Finance 12. Pemblokiran hanya PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Financedilaksanakan sekali saja dan hanya dapat dibatalkan jika Debitur
telah melunasi semua kewajibannya atau kendaraan telah dijual oleh PT Transpacific
Finance.
13. Pengurusan pemblokiran BPKB dapat dilaksanakan sendiri oleh Cabang atau melalui Biro
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance Jasa yang telah ada kerjasama. PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
14. Pembebanan biaya untuk proses pemblokiran atau pembatalan blokir :
a. Untuk pembiayaan kendaraan bekas biaya pemblokiran ditanggung oleh Kantor
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance b. Untuk kendaraan yang ditebus kembali oleh Debitur biaya pembatalan blokir
Cabang bersangkutan.
menjadi beban Debitur.
c. Untuk kendaraan tarikan yang dijual, biaya pembatalan blokir beban
Penjual/Pembeli.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 15. Pembatalan blokir BPKB : PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
a. Pembatalan blokir BPKB dapat dilakukan dengan syarat Debitur telah melunasi
semua kewajibannya, atau kendaraan telah ditarik dan dijual oleh PT Transpacific
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance b. Pembatalan blokir BPKB dilaksanakan untuk menghindari adanya penolakan oleh
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Finance ke pihak lain.
instansi kepolisian atas pengurusan perpanjangan STNK dan perubahan data BPKB
yang nantinya akan dilakukan oleh Debitur atau pembeli kendaraan.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance c. Pembatalan atas pemblokiran juga dilakukan dengan mengajukan Surat Pembatalan
PT Transpacific Finance
Blokir BPKB (07.05.3:2) ke instansi dimana blokir BPKB dilaksanakan, dengan
melampirkan fotokopi surat hasil blokir BPKB yang ditandatangani oleh Operation
Head/Branch Manager.
d. Pembatalan blokir BPKB yang dilaksanakan sendiri oleh Debitur,
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance Kantor Cabang
PT Transpacific Finance
hanya memberikan Surat Pembatalan Blokir BPKB.
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance BARANG JAMINAN Maret 2022
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

