Page 11 - TF
P. 11
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance 06.02.1: 9-18.c
PENUTUPAN ASURANSI
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 9. Permohonan Asuransi Kendaraan disatukan dengan formulir Permohonan Pembiayaan
yang ditandatangani Debitur. Sedangkan permohonan asuransi jiwa menggunakan Surat
Permohonan Asuransi Jiwa (06.02.3:2)
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 10. Dalam perhitungan premi asuransi jiwa Debitur harus memperhatikan tinggi dan berat
badan Debitur, apakah termasuk normal atau underweight atau overweight sesuai tabel
dari Perusahaan Asuransi yang mana berpengaruh pada perhitungan premi asuransi jiwa.
Selain itu usia Debitur juga mempengaruhi besar premi asuransi jiwa.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 11. Administration Staff harus mendaftarkan Permohonan Penutupan Asuransi Kendaraan
ke Perusahaan Asuransi selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak pencairan pembiayaan.
12. Pendaftaran Permohonan Penutupan Asuransi Kendaraan dapat dilakukan dengan 2
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance (dua) cara, yaitu : PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
a. Permohonan Penutupan Asuransi Kendaran melalui sistem Mufins.
b. Permohonan Penutupan Asuransi Kendaran melalui sistem Mufins secara manual
melalui email yang ditujukan ke Perusahaan Asuransi.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 13. Jenis Permohonan Penutupan Asuransi: PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
a. Permohonan Penutupan Asuransi Kendaran (06.01.3:3)
b. Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa: Daftar Peserta Sementara (06.01.3:4)
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 14. Sertifikat Polis Asuransi berupa Ikhtisar Pertanggungan harus sudah diterima selambat-
lambatnya 14 hari setelah penutupan asuransi, khusus penutupan asuransi kendaraan
selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penutupan asuransi.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 15. Selama masa pembiayaan dan sebelum ada pelunasan dari Debitur, Sertifikat Polis
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Asuransi Kendaraan disimpan bersama Dokumen Perjanjian Pembiayaan dibawah
tanggung jawab Administration Staff.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 16. Administration Staff berkewajiban memonitor Polis/Iktisar Pertanggungan asuransi
kendaraan dan tagihan premi asuransi yang belum diterima dari Perusahaan Asuransi.
17. Dalam Polis Pihak Tertanggung adalah PT Transpacific Finance dan Debitur. Sebagai
bagian dari Tertanggung, maka Debitur berhak
PT Transpacific Finance menerima dokumen Polis.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 18. Khusus pertanggungan asuransi kendaraan, Cabang wajib mengirimkan kepada Debitur
dokumen Polis sebagai berikut:
a. Ikhtisar Pertanggungan halaman 1 dan 2 (06.01.3:5)
PT Transpacific Finance b. Polis Asuransi Kendaraan Bemotor (06.01.3:6) PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
c. Klausul Wajib (06.01.3:7)
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance ASURANSI PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance Maret 2022
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

