Page 10 - TF
P. 10
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance 06.02.1: 1–8.b
PENUTUPAN ASURANSI
PENUTUPAN ASURANSI
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 1. Tujuan: PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
Untuk menjamin agar setiap Barang yang dibiayai atau Barang Jaminan atau Debitur
telah dilakukan penutupan asuransi kerugian atau asuransi jiwa.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 2. Ruang Lingkup: PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
Mencakup tentang ketentuan dan prosedur persiapan permohonan Asuransi dari
Debitur, input data
PT Transpacific Finance Barang/Debitur, penutupan Asuransi dan penerimaan konfirmasi
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance penutupan asuransi dari Perusahaan Asuransi. PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
3. Penanggung jawab:
Administration Staff Cabang bertanggung jawab atas penutupan asuransi kendaraan
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
yang dibiayai dan asuransi jiwa Debitur serta memastikan konfirmasi penutupan dari
Perusahaan Asuransi.
Administration Staff Kantor Pusat bertanggung jawab atas penutupan asuransi
Barang Debitur Korporasi yang dibiayai serta memastikan konfirmasi penutupan dari
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Perusahaan Asuransi.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 4. Selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak pencairan pembiayaan, penutupan asuransi wajib
sudah dilakukan terhadap:
PT Transpacific Finance untuk Barang (kendaraan, mesin, alat berat, rumah/ruko) yang
a. Asuransi Kerugian
PT Transpacific Finance b. Asuransi Jiwa Debitur khusus pembiayaan roda empat perorangan. PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
dibiayai atau menjadi Barang jaminan.
5. Besar premi, biaya polis, jenis pertanggungan dan perluasannya, cara pembayaran premi
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance asuransi ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi sesuai kondisi usaha dan keamanan.
PT Transpacific Finance
6. Jangka waktu pertanggungan asuransi Barang yang dibiayai/dijaminkan sesuai jangka
waktu pembiayaan (full tenor).
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 7. Mengingat adanya selang waktu antara tanggal serah terima Barang dari Penjual/Dealer
kepada Debitur dengan tanggal penutupan asuransi ke Perusahaan Asuransi, yang mana
berpotensi risiko terhadap Barang tersebut, maka sesuai kesepakatan dengan
Perusahaan Asuransi, masa berlaku pertanggungan asuransi diperluas terhitung mulai 14
PT Transpacific Finance hari sebelum tanggal pengiriman Permohonan Penutupan Asuransi Kendaraan.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
8. Penutupan asuransi lebih dari setahun, Debitur dapat membayar premi asuransi.
PT Transpacific Finance tunai diawal atau
a. sekaligus dibayar
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance b. semua/sebagian premi tersebut diperhitungkan dalam Pokok Hutang pembiayaan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
(menambah hutang Debitur).
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance ASURANSI PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance Maret 2022
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

