Page 40 - TF
P. 40

PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance




 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                                     PENGURUSAN PERPANJANGAN STNK & PERUBAHAN DATA BPKB



                                                                                            07.04.1: 9.b – 9.k
                       PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  b.  Bila nama baru pada BPKB akan menjadi nama bukan Pemilik Jaminan atau berbeda
                          dengan  pihak  yang  menandatangani  Surat  Kuasa  Fidusia  dan  Surat  Kuasa  Tarik
                          sebelumnya, maka :
                          i.  Surat Kuasa Fidusia, Surat Kuasa Tarik dan Blangko Kuitansi harus diperbaharui
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                              (tidak boleh dilakukan renvoy) dengan nama pemilik BPKB terakhir;
                          ii.  Untuk keperluan pembuatan dan penandatanganan dokumen tersebut di atas,
                              maka Pemilik Jaminan yang baru (pihak yang akan menandatangani Surat Kuasa
                              Fidusia  dan  Surat  Kuasa  Tarik)  wajib  menyerahkan  fotokopi  KTP  beserta
                              pasangannya (bila sudah menikah), akta nikah dan Kartu Keluarga;
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  c.  Setelah proses balik nama selesai dilakukan, maka data BPKB (BPKB Name dan atau
                       PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                          iii.  Dokumen Perjanjian Pembiayaan lainnya tidak berubah.
                          BPKB Owner) di Mufins juga harus diupdate dengan cara membuat Memo Internal
                          yang ditujukan kepada Direksi.
                       PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  d.  Adapun data BPKB yang bisa diubah adalah  data warna, Nomor Polisi, Nomor BPKB,
                                               PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                          tanggal BPKB, tanggal Valid Periode, dan nama pemilik BPKB.
                       e.  Atas proses balik nama, Perjanjian Pembiayaan harus diamandemen khususnya data
                          jaminan.
                       PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  g.  Semua biaya biro jasa dan Balik Nama dan pajak pemerintah merupakan tanggungan
                                                                        PT Transpacific Finance
                       f.  Proses Balik Nama kepada pemilik baru yang bukan anggota dalam Kartu Keluarga
                          Debitur harus disetujui Regional Head.
                          Debitur dan harus dibayar lunas sebelum diproses.
                       h.  Penerimaan  pembayaran/titipan  biaya
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance balik  nama  (BBN  +  Biaya  biro  jasa)  dari
                                                                        PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                          Debitur harus melalui Administration Staff sbb :
                          −  Input  melalui  modul  Payment,  menu  Cash  Payment  dengan  alokasi  Customer
                              Deposit, sebesar penerimaan dari Debitur;
                          −  Lakukan  penyelesaian  Debitur  Deposit  sebesar  nilai  alokasi  setelah  Cabang
                                                                        PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  i.  Atas proses balik nama, PT Transpacific Finance tidak membebankan biaya apapun
                              melakukan pembayaran ke Biro Jasa.
                          ke Debitur hanya biaya yang dikenakan Biro Jasa saja.
                       j.  Penyelesaian titipan biaya balik nama (pembayaran ke Biro Jasa dan pengembalian
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                          sisanya  ke  Debitur)  merupakan  tanggungjawab  Operation  Head/Branch  Manager.
                          Pengembalian sisa ke Debitur akan diproses melalui proses transfer. Proses transfer
                          akan  diajukan  ke  Finance  Department  oleh  Kantor  Cabang  dengan  melampirkan
                          Form  Permohonan  Pengeluaran  Uang,  Surat  Permohonan  Pengembalian  diatas
                          Meterai, Cover Buku rekening Debitur, dan kuitansi dari Biro Jasa.
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  k.  Sedangkan untuk pembayaran ke Biro Jasa akan diproses melalui proses transfer dan
                                                                        PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                          akan  diajukan  ke  Finance  Department  oleh  Kantor  Cabang.  Pengajuan  tersebut
                          dengan  melampirkan  Form  Permohonan  Pengeluaran  Uang,  fotocopy  BPKB/STNK
                          yang sudah diproses balik nama, dan kuitansi dari Biro Jasa.
 PT Transpacific Finance       PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance




                                               PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance      BARANG JAMINAN                                                                                                Maret 2022
                       PT Transpacific Finance


 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45