Page 61 - TF
P. 61

PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance




                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  12.06.1: 9–13.a
                                                                            PENGHAPUSAN PIUTANG



                                                                        PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  9. Sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan No. 10 tahun 1994, piutang yang tidak tertagih
                                               PT Transpacific Finance
                       dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah melakukan upaya
                       penagihan yang maksimal atau terakhir oleh PT Transpacific Finance.
                                               PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  10. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.03/2009, penghapusan piutang tak
                                                                        PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       tertagih (Write-off) dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat:
                       a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai
                          penghasilan oleh Debitur bersangkutan pada tahun yang bersangkutan;
                       b. Wajib Pajak harus menyerahkan Daftar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                          tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
                          Daftar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada
                          Direktorat Jenderal Pajak harus mencantumkan identitas Debitur berupa nama,
                          Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
                       PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara
                                                                        PT Transpacific Finance
                          ditagih;
                          penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani
                          piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                          pembebasan utang antara PT Transpacific Finance dan debitur atas piutang yang
                          nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan
                          umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah
                          dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
                          Persyaratan ini tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                          kepada Debitur kecil yang jumlah Piutangnya tidak melebihi Rp. 5.000.000,00 (lima
                          juta rupiah).


                   11. Pemenuhan ketentuan tersebut dengan cara melampirkan dokumen berikut:
                                                                        PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                          pemerintah yang menangani piutang negara; atau
                       b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang
                          usaha yang telah dilegalisir oleh notaris; atau
 PT Transpacific Finance  c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                       d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang
                          disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu,
                          yang disetujui oleh PT Transpacific Finance.
                       PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  12. Daftar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen dimaksud di
                                               PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                       atas harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
                       Tahunan.
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  13. Untuk piutang tak tertagih yang jumlahnya dibawah Rp. 5.000.000,- untuk tiap Debitur,
                       maka:
                       a. Penyerahan daftar piutang tak tertagih ke Dirjen Pajak dapat dibuat secara kumulatif
                          (tidak harus mencantumkan rincian identitas Debitur dan jumlah piutang tak tertagih)
                       PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  DEBITUR KORPORASI    PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  Maret 2022
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                          sepanjang dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung apabila diminta
                          pemeriksa pajak;

 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
   56   57   58   59   60   61   62   63   64