Page 61 - TF
P. 61
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance 12.06.1: 9–13.a
PENGHAPUSAN PIUTANG
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 9. Sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan No. 10 tahun 1994, piutang yang tidak tertagih
PT Transpacific Finance
dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah melakukan upaya
penagihan yang maksimal atau terakhir oleh PT Transpacific Finance.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 10. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.03/2009, penghapusan piutang tak
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
tertagih (Write-off) dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat:
a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai
penghasilan oleh Debitur bersangkutan pada tahun yang bersangkutan;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan Daftar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
Daftar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada
Direktorat Jenderal Pajak harus mencantumkan identitas Debitur berupa nama,
Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara
PT Transpacific Finance
ditagih;
penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani
piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
pembebasan utang antara PT Transpacific Finance dan debitur atas piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan
umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah
dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Persyaratan ini tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
kepada Debitur kecil yang jumlah Piutangnya tidak melebihi Rp. 5.000.000,00 (lima
juta rupiah).
11. Pemenuhan ketentuan tersebut dengan cara melampirkan dokumen berikut:
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
pemerintah yang menangani piutang negara; atau
b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang
usaha yang telah dilegalisir oleh notaris; atau
PT Transpacific Finance c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang
disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu,
yang disetujui oleh PT Transpacific Finance.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 12. Daftar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen dimaksud di
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
atas harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 13. Untuk piutang tak tertagih yang jumlahnya dibawah Rp. 5.000.000,- untuk tiap Debitur,
maka:
a. Penyerahan daftar piutang tak tertagih ke Dirjen Pajak dapat dibuat secara kumulatif
(tidak harus mencantumkan rincian identitas Debitur dan jumlah piutang tak tertagih)
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance DEBITUR KORPORASI PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance Maret 2022
PT Transpacific Finance
sepanjang dapat menunjukkan bukti/dokumen pendukung apabila diminta
pemeriksa pajak;
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

