Page 60 - TF
P. 60
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PENGHAPUSAN PIUTANG
12.06.1:1–8
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PENGHAPUSAN PIUTANG
1. Tujuan :
Menjamin bahwa semua piutang Debitur Korporasi yang bermasalah harus dihapus dari
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance pembukuan neraca sesuai persyaratan penghapusan. PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
2. Ruang Lingkup :
Meliputi ketentuan dan prosedur permohonan, persetujuan dan proses pelaksanaan
penghapusan piutang untuk Debitur Korporasi.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 3. Penanggungjawab: PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
Corporate Marketing Department Head bertanggungjawab mempersiapkan
PT Transpacific Financer korporasi.
permohonan penghapusan piutang Debitu
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance Corporate Marketing bertanggungjawab memonitor perkembangan Debitur
PT Transpacific Finance
Korporasi yang bermasalah walaupun telah dihapus.
Corporate Legal bertanggungjawab atas pengajuan pendaftaran ke pengadilan.
PT Transpacific Finance atas pembukuan penghapusan piutang.
Accounting Department bertanggungjawab
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance Operation Staff bertanggungjawab atas penyimpan jaminan dan lainnya serta semua
PT Transpacific Finance
Dokumen Perjanjian Pembiayaan asli.
4. Pengertian Penghapusan Piutang (Write-off) adalah penghapusan pokok hutang
PT Transpacific Finance 5. Syarat Penghapusan Piutang (Write off) Debitur Korporasi yang Bermasalah : PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
(principal) dan tagihan Debitur Bermasalah dari neraca keuangan PT Transpacific Finance.
a. Debitur telah menunggak ≥ 180 hari, namun barang jaminan belum berhasil ditarik.
b. Debitur dan barang jaminan yang dibiayai tidak diketemukan, atau Debitur ada
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance penyelesaian dengan Debitur telah maksimal dilaksanakan namun
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
namun upaya
piutang tidak terbayar.
c. Penghapusan piutang Debitur Bermasalah yang menunggak < 180 hari dapat
PT Transpacific Finance kasus per kasus.
diajukan secara
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 6. Pengajuan penghapusan piutang (Write off) diajukan oleh Corporate Marketing
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Direksi
dengan
Department
kepada
Head
Penghapusan Piutang Pembiayaan (12.06.02: 1) menggunakan Form Permohonan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 7. Form Permohonan Penghapusan Piutang yang diajukan ke Direksi wajib dengan
PT Transpacific Finance
melampirkan Memo Analisa Kasus (MAK) dan Kartu Piutang.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 8. Corporate Marketing Department Head mengajukan permohonan Penghapusan Piutang
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
kepada Direksi sesuai batas wewenang Direksi yang ditetapkan dalam suatu Surat
Keputusan Direksi.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance DEBITUR KORPORASI PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance Maret 2022
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

