Page 78 - TF
P. 78
PENYIMPANAN DOKUMEN PEMBIAYAAN
04.07.1: 17-27
17. Mengingat Dokumen Perjanjian Pembiayaan yang sudah ditandatangani Debitur
merupakan salah satu aspek penting yang dapat menjamin pengembalian pembiayaan,
maka Dokumen Perjanjian Pembiayaan harus disimpan secara tertib dan tertata rapi
pada File Document Custodian.
18. Dokumen Perjanjian Pembiayaan disimpan dalam amplop/map dalam File Document
Custodian, urut berdasarkan Nomor Kontrak. Dokumen Perjanjian Pembiayaan milik
Bank dalam kaitan Channeling harus disimpan terpisah dari kontrak milik PT Transpacific
Finance.
19. Isi Dokumen Perjanjian Pembiayaan harus disusun secara sistematis, kronologis yang
mana dokumen terbaru diletakkan dibagian atas.
20. Setiap perubahan atau penambahan Dokumen Perjanjian Pembiayaan harus segera
dimasukkan sesuai dokumen kontrak yang dimaksud dan dokumen lama tetap disimpan.
21. Dokumen pendukung adalah dokumen persyaratan pembiayaan Debitur, seperti
fotokopi KTP, Kartu keluarga, PBB, bukti bayar listrik/telepon/PDAM, NPWP, Rekening
Koran, NIB, Hasil Survei dan Analisa Pembiayaan, dan lain-lain.
22. Administration Staff wajib mencatat setiap mutasi penyerahan/penerimaan Dokumen
Perjanjian Pembiayaan secara disiplin dengan menggunakan tanda terima dan secara
terperinci menjelaskan kebutuhannya.
23. Peminjaman Dokumen Perjanjian Pembiayaan oleh pihak yang bekepentingan harus
menggunakan Tanda Terima Peminjaman Kontrak yang ditandatangani oleh
Administration Staff dan Peminjam. Pada saat pengembalian Dokumen Perjanjian
Pembiayaan, Administration Staff harus memastikan kembali bahwa isi Dokumen
Perjanjian Pembiayaan yang diterima lengkap seperti pada waktu diserahkan.
24. Formulir Tanda Terima merupakan media serah terima yang digunakan untuk keperluan
peminjaman Dokumen Perjanjian Pembiayaan internal maupun dengan pihak pihak
eksternal (Dealer).
25. Dokumen Perjanjian Pembiayaan Debitur yang sudah lunas disimpan terpisah dengan
Dokumen Perjanjian Pembiayaan Debitur yang masih aktif pada File Document
Custodian.
26. Minimal setahun sekali, Dokumen Perjanjian Pembiayaan Debitur yang sudah lunas
disimpan ke gudang penyimpanan yang telah ditentukan.
27. Dokumen Perjanjian Pembiayaan wajib disimpan minimal 10 tahun sejak berakhirnya
kesepakatan tersebut.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

