Page 78 - TF
P. 78

PENYIMPANAN DOKUMEN PEMBIAYAAN
                                                                                               04.07.1: 17-27

                   17. Mengingat Dokumen Perjanjian Pembiayaan yang sudah ditandatangani Debitur
                       merupakan salah satu aspek penting yang dapat menjamin pengembalian pembiayaan,
                       maka Dokumen Perjanjian Pembiayaan harus disimpan secara tertib dan tertata rapi
                       pada File Document Custodian.

                   18. Dokumen Perjanjian Pembiayaan disimpan dalam amplop/map dalam File Document
                       Custodian, urut berdasarkan Nomor Kontrak. Dokumen Perjanjian Pembiayaan milik
                       Bank dalam kaitan Channeling harus disimpan terpisah dari kontrak milik PT Transpacific
                       Finance.


                   19. Isi Dokumen Perjanjian Pembiayaan harus disusun secara sistematis, kronologis yang
                       mana dokumen terbaru diletakkan dibagian atas.


                   20. Setiap perubahan atau penambahan Dokumen Perjanjian Pembiayaan harus segera
                       dimasukkan sesuai dokumen kontrak yang dimaksud dan dokumen lama tetap disimpan.

                   21. Dokumen pendukung adalah dokumen persyaratan pembiayaan Debitur, seperti
                       fotokopi KTP, Kartu keluarga, PBB, bukti bayar listrik/telepon/PDAM, NPWP, Rekening
                       Koran, NIB, Hasil Survei dan Analisa Pembiayaan, dan lain-lain.


                   22. Administration Staff wajib mencatat setiap mutasi penyerahan/penerimaan Dokumen
                       Perjanjian Pembiayaan secara disiplin dengan menggunakan tanda terima dan secara
                       terperinci menjelaskan kebutuhannya.

                   23. Peminjaman Dokumen Perjanjian Pembiayaan oleh pihak yang bekepentingan harus
                       menggunakan Tanda Terima Peminjaman Kontrak yang ditandatangani oleh
                       Administration Staff dan Peminjam. Pada saat pengembalian Dokumen Perjanjian
                       Pembiayaan, Administration Staff harus memastikan kembali bahwa isi Dokumen
                       Perjanjian Pembiayaan yang diterima lengkap seperti pada waktu diserahkan.


                   24. Formulir Tanda Terima merupakan media serah terima yang digunakan untuk keperluan
                       peminjaman Dokumen Perjanjian Pembiayaan internal maupun dengan pihak pihak
                       eksternal (Dealer).


                   25. Dokumen Perjanjian Pembiayaan Debitur yang sudah lunas disimpan terpisah dengan
                       Dokumen Perjanjian Pembiayaan Debitur yang masih aktif pada File Document
                       Custodian.


                   26. Minimal setahun sekali, Dokumen Perjanjian Pembiayaan Debitur yang sudah lunas
                       disimpan ke gudang penyimpanan yang telah ditentukan.

                   27. Dokumen Perjanjian Pembiayaan wajib disimpan minimal 10 tahun sejak berakhirnya
                       kesepakatan tersebut.




                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82