Page 19 - TF
P. 19
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
CEK & BILYET GIRO
05.03.1: 1-9
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
CEK & BILYET GIRO
1. Tujuan:
Memberikan pemahaman tentang fungsi warkat Cek dan Bilyet Giro sebagai salah satu
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
media pembayaran Debitur.
2. Ruang Lingkup:
Mencakup pengertian, proses pencairan, ciri-ciri dan persyaratan berlakunya Cek/
Bilyet Giro.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 3. Alat Pembayaran umum yang dapat diterima untuk pembayaran angsuran dari Debitur
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
berupa
a. Uang tunai
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance b. Cek PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
c. Bilyet Giro
d. Transfer melalui Bank
e. Transfer melalui ATM
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 4. Cek adalah alat perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik kepada bank untuk
PT Transpacific Finance
membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa warkat atau pihak yang
identitasnya tercantum pada Cek pada saat ditunjukkan.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 5. Bilyet Giro (BG) adalah alat pembayaran yang berisi perintah dari penarik kepada bank
untuk memindahbukukan sejumlah dana tertentu pada tanggal tertentu kepada pihak
yang namanya tercantum di BG atas beban rekening penarik.
PT Transpacific Finance 6. Post Dated Cheque (PDC) adalah Bilyet Giro atau Cross Cheque yang belum efektif untuk
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
dicairkan (belum jatuh tempo).
7. Kliring adalah penukaran warkat antar bank-bank peserta kliring yang dilakukan Kantor
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance bank bersangkutan dalam suatu wilayah kliring yang sama. PT Transpacific Finance
8. Perbedaan fungsi Cek dan Bilyet Giro yaitu:
a. Cek
PT Transpacific Finance b. Bilyet Giro PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
− Dapat dibayar dengan tunai
− Pembayaran setiap saat pada saat ditunjukkan ke bank tertarik.
− Tidak dapat dibayar tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
− Pembayaran hanya dapat dilakukan pada saat Bilyet Giro jatuh tempo dan
selama masa tenggang penawaran
9. Cek dapat berfungsi sebagai Bilyet Giro apabila pada sudut kiri atas Cek diberi dua garis
sejajar membentuk sudut, yang biasa disebut Cross Cheque (Cek Silang).
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance KAS & BANK Maret 2022
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

