Page 3 - TF
P. 3

PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance




                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  06.01.1:1–4.f
                                                                                                  ASURANSI



                                                        A S U R A N S I
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance

                   1. Tujuan:
                       Memberikan pemahaman tentang pengertian istilah dan pengertian berkaitan
                       penutupan asuransi baik asuransi atas barang yang dibiayai maupun asuransi jiwa dan
 PT Transpacific Finance  asuransi kredit.     PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance


                   2. Ruang Lingkup:
                       Pengertian dan istilah
                       PT Transpacific Finance dalam penutupan asuransi barang yang dibiayai dan asuransi jiwa.
                                                                        PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  3. Tujuan penutupan asuransi adalah dalam rangka mitigasi risiko kredit. Jenis penutupan
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                       asuransi antara lain:
                       a. Asuransi Barang yang dibiayai
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                          Melindungi Barang yang dibiayai dari risiko penurunan/kehilangan nilai akibat
                          pencurian/ kerusakan/ kecelakaan.
                       b. Asuransi Jiwa (khusus Debitur perorangan)
                          Melindungi keluarga Debitur dari kewajiban melunasi kewajiban pembiayaan Barang
                          bilamana Debitur meninggal.
                       PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  c. Asuransi Kredit   PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                          Melindungi PT Transpacific Finance dari risiko kegagalan bayar Debitur sesuai syarat
                          dan ketentuan pihak Penanggung.
 PT Transpacific Finance  4. Istilah-istilah berkaitan asuransi:        PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                       a. Penanggung adalah Perusahaan Asuransi yang menjamin risiko Barang yang
                          diasuransikan sesuai dengan Polis yang diterbitkan.

                       PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  b. Tertanggung  adalah PT Transpacific Finance bersama Debitur yang memiliki
                          kepentingan keuangan atas apa yang dipertanggungkan kepada Penanggung.
                       c. Debitur adalah nasabah Pihak Kedua yang memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                          Transpacific Finance.

                       d. SPPA adalah Surat Permintaan Penutupan Asuransi yang ditandatangani oleh PT
                          Transpacific Finance, yang dipergunakan sebagai dasar penerbitan Polis.

                                               PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  e. Polis adalah polis standar asuransi Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh
                          Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang diterbitkan oleh Penanggung dan
                          diserahkan kepada PT Transpacific Finance.
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  f. Ikhtisar Pertanggungan adalah bagian dari Polis yang memuat data Tertanggung,
                                               PT Transpacific Finance
                          periode pertanggungan, objek pertanggungan, harga pertanggungan, kondisi
                          pertanggungan, risiko sendiri, dan perluasan jaminan.
 PT Transpacific Finance  ASURANSI             PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance


                                                                                                 Maret 2022

 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
   1   2   3   4   5   6   7   8