Page 3 - TF
P. 3
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance 06.01.1:1–4.f
ASURANSI
A S U R A N S I
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
1. Tujuan:
Memberikan pemahaman tentang pengertian istilah dan pengertian berkaitan
penutupan asuransi baik asuransi atas barang yang dibiayai maupun asuransi jiwa dan
PT Transpacific Finance asuransi kredit. PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
2. Ruang Lingkup:
Pengertian dan istilah
PT Transpacific Finance dalam penutupan asuransi barang yang dibiayai dan asuransi jiwa.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 3. Tujuan penutupan asuransi adalah dalam rangka mitigasi risiko kredit. Jenis penutupan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
asuransi antara lain:
a. Asuransi Barang yang dibiayai
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
Melindungi Barang yang dibiayai dari risiko penurunan/kehilangan nilai akibat
pencurian/ kerusakan/ kecelakaan.
b. Asuransi Jiwa (khusus Debitur perorangan)
Melindungi keluarga Debitur dari kewajiban melunasi kewajiban pembiayaan Barang
bilamana Debitur meninggal.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance c. Asuransi Kredit PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
Melindungi PT Transpacific Finance dari risiko kegagalan bayar Debitur sesuai syarat
dan ketentuan pihak Penanggung.
PT Transpacific Finance 4. Istilah-istilah berkaitan asuransi: PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
a. Penanggung adalah Perusahaan Asuransi yang menjamin risiko Barang yang
diasuransikan sesuai dengan Polis yang diterbitkan.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance b. Tertanggung adalah PT Transpacific Finance bersama Debitur yang memiliki
kepentingan keuangan atas apa yang dipertanggungkan kepada Penanggung.
c. Debitur adalah nasabah Pihak Kedua yang memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
Transpacific Finance.
d. SPPA adalah Surat Permintaan Penutupan Asuransi yang ditandatangani oleh PT
Transpacific Finance, yang dipergunakan sebagai dasar penerbitan Polis.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance e. Polis adalah polis standar asuransi Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang diterbitkan oleh Penanggung dan
diserahkan kepada PT Transpacific Finance.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance f. Ikhtisar Pertanggungan adalah bagian dari Polis yang memuat data Tertanggung,
PT Transpacific Finance
periode pertanggungan, objek pertanggungan, harga pertanggungan, kondisi
pertanggungan, risiko sendiri, dan perluasan jaminan.
PT Transpacific Finance ASURANSI PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Maret 2022
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

