Page 4 - TF
P. 4

PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance




                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  06.01.1: 4.g–7.b
                                                                                                  ASURANSI



                                                                        PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  g. Objek Pertanggungan adalah Barang yang dibiayai atau Barang jaminan atau Barang
                          Modal Sewa Pembiayaan sesuai Perjanjian Pembiayaan, baik kondisi baru ataupun
                          bekas, termasuk kelengkapan/aksesoris standar pabrikan di dalamnya.
 PT Transpacific Finance  h. Harga Pertanggungan PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                          Harga Pertanggungan Asuransi untuk periode tahun pertama adalah sebesar harga
                          pembelian Barang (untuk kendaraan baru harga On The Road/OTR).
                          Periode tahun berikutnya Harga Pertanggungan kendaraan memperhitungkan nilai
                          penyusutan kendaraan yang besarnya
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance sesuai kesepakatan PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                          dengan Perusahaan Asuransi. Sedangkan Harga Pertanggungan Barang selain
                          kendaraan (mesin, harta benda) nilainya tetap sesuai Harga Pertanggungan tahun
                          pertama.
 PT Transpacific Finance  i.  Periode Pertanggungan adalah masa berlakunya pertanggungan, dimulai pada pukul
                                               PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                          12.00 waktu setempat pada tanggal tertentu dan berakhir pada pukul 12.00 waktu
                          setempat pada tanggal tertentu dan lama periode sesuai kesepakatan.
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  j.  Kendaraan adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor/mesin/mekanik lain dan
                                               PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                          memiliki izin untuk digunakan di jalan umum, tidak termasuk kendaraan yang
                          bergerak di atas rel atau lingkungan tertentu.
                       PT Transpacific Finance biaya yang dibayar Debitur/Tertanggung atas adanya penutupan
 PT Transpacific Finance  k. Premi adalah      PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                          asuransi.


                          Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian pembiayaan antara PT Transpacific Finance
                       l.
                          dengan Debitur.
                                                                        PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  5. Dalam pembiayaan kepada Debitur, penutupan Asuransi dilakukan oleh PT Transpacific
                       Finance kepada perusahaan Asuransi yang telah mengadakan Perjanjian Kerja Sama
                       dengan PT Transpacific Finance.
                                               PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  6. Atas Perjanjian Kerja Sama tersebut, maka Perusahaan Asuransi menerbitkan satu
                                                                        PT Transpacific Finance
                       Master Polis. Selanjutnya atas setiap penutupan asuransi Debitur, Perusahaan Asuransi
                       menerbitkan Ikhtisar Pertanggungan yang menjadi bagian dari Master Polis.
 PT Transpacific Finance  7. Jenis pertanggungan asuransi untuk Barang berupa kendaraan ada dua macam:
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                       a. Pertanggungan Gabungan (All Risk/Comprehensive)
                          Perusahaan Asuransi kerugian/kerusakan Barang yang disebabkan tabrakan,
                          benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, kerusakan akibat niat jahat orang lain,
                       PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  b. Pertanggungan Hanya Kerugian Total (TLO=Total Loss Only)            PT Transpacific Finance
                          pencurian yang didahului kekerasan, kebakaran.
                          Perusahaan Asuransi hanya menjamin dalam hal Barang yang dipertanggungkan
                          mengalami kerugian/kerusakan keseluruhan (total loss) yang disebabkan karena
                       PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  ASURANSI             PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                          kehilangan/pencurian dan kecelakaan/kebakaran dengan kerusakan diatas 70%.

                                                                                                 Maret 2022

 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
   1   2   3   4   5   6   7   8   9