Page 30 - TF
P. 30
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PENGELUARAN AGUNAN
07.03.1: 17 –24.a
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 17. Dalam rangka pelayanan kepada Debitur, BPKB dapat diantar langsung ke Debitur oleh
PT Transpacific Finance
Operation Head/Branch Manager atau dua petugas yang ditunjuk (minimal salah
seorang Supervisor) dengan syarat ada surat penunjukan dari Operation Head/Branch
Manager.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 18. Penyerahan BPKB kepada Operation Head/Branch Manager/karyawan lain
menggunakan tanda terima (07.03.4:2) sedangkan serah terima ke Debitur tetap
menggunakan Tanda Terima BPKB (07.03.4:1).
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 19. Media serah terima BPKB kepada Debitur/Pembeli/pihak lainnya (Perusahaan Asuransi)
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
adalah Tanda Terima (07.03.4:1) yang dapat dicetak dari aplikasi Mufins Menu Custodian
– Entry – Custodian dengan BPKB Status: Received atau dicetak manual dengan format
seperti Tanda Terima tersebut.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 20. Pejabat yang berwenang menyetujui penyerahan agunan/BPKB adalah: PT Transpacific Finance
a. Operation Head/Branch Manager untuk lunas normal (sesuai tenor), klaim asuransi,
penjualan kendaraan tarikan.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance c. Direksi untuk Pembiayaan Konsumen Debitur Korporasi di Kantor Pusat dan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
b. Operation Head/Branch Manager untuk lunas dipercepat/prepayment. Supervisor
hanya diberikan wewenang dalam hal penandatanganan Tanda Terima.
sepengetahuan Corporate Marketing Department Head.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 21. Sebelum menyetujui penyerahan Agunan/BPKB pejabat bersangkutan harus
melaksanakan:
a. Memastikan bahwa penerima Agunan/BPKB adalah Debitur/Kuasa Debitur yang
berwenang.
PT Transpacific Finance b. Memverifikasi tanda tangan Debitur yang bersangkutan dengan dokumen
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
pendukung dan periksa kelengkapan dokumen yang diperlukan.
c. Menyetujui Tanda Terima BPKB.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 22. Tanda Terima BPKB dari Debitur dicetak dua rangkap dengan pendistribusian sbb:
PT Transpacific Finance
− Satu rangkap disimpan bersama dokumen perjanjian pembiayaan.
− Rangkap lainnya disimpan dalam file BPKB Custodian oleh Administration Staff.
23. Permohonan pengeluaran BPKB dalam rangka klaim asuransi juga menggunakan Tanda
PT Transpacific Finance Terima BPKB yang disetujui oleh Operation Head/Branch Manager. PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
24. Penyerahan BPKB ke Perusahaan Asuransi dalam rangka Klaim Asuransi :
a. Penyerahan menggunakan Tanda Terima
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance BPKB yang harus ditandatangani Pejabat
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Asuransi dengan dilengkapi stempel perusahaan Asuransi.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance BARANG JAMINAN Maret 2022
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

