Page 27 - TF
P. 27
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PENGELUARAN AGUNAN
PENGELUARAN AGUNAN 07.03.1:1–9.a
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
1. Tujuan:
Menjamin pengeluaran agunan telah disetujui pejabat yang berwenang dan penyerahan
agunan hanya kepada Debitur yang berwenang.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 2. Ruang Lingkup: PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
Ketentuan dan prosedur penanganan permohonan pengeluaran agunan Debitur,
penyerahan agunan dan dokumen lainnya ke Debitur.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 3. Penanggungjawab: PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
− Administration Staff bertanggung jawab atas pemeriksaan sisa kewajiban Debitur
yang belum lunas dan administrasi pengeluaran agunan.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance − Operation Head/Branch Manager bertanggung jawab atas persetujuan pengeluaran
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
agunan dengan syarat seluruh sisa kewajiban Debitur telah dilunasi.
4. Pengeluaran agunan dari tempat penyimpanan hanya untuk keperluan :
PT Transpacific Finance a. Penyerahan ke Debitur atau kuasanya karena pelunasan atau pelunasan dipercepat
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
(prepayment).
b. Penyerahan ke Pembeli sehubungan penjualan kendaraan tarikan.
c. Penyerahan ke Maskapai Asuransi sehubungan penyelesaian klaim asuransi.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 5. Terhadap Debitur yang melakukan pelunasan lebih awal (prepayment), harus
PT Transpacific Finance
diinformasikan jadwal pengambilan agunan/ BPKB dengan mempertimbangkan lokasi
penyimpanan BPKB dengan Kantor Cabang
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 6. Setiap penyerahan Agunan/BPKB dari satu bagian ke bagian/pihak lain harus selalu
PT Transpacific Finance
menggunakan Tanda Terima.
7. Syarat penyerahan Agunan/BPKB kepada Debitur/Pembeli adalah Debitur/Pembeli telah
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance melunasi semua kewajibannya kepada PT Transpacific Finance. PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
8. Debitur yang berwenang mengambil Agunan/BPKB adalah sesuai nama yang tercantum
pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Sedangkan yang berwenang mengambil BPKB
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
penjualan kendaraan tarikan adalah sesuai dengan nama yang tercantum pada Surat
PT Transpacific Finance Penawaran Kendaraan Tarikan. PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
9. Dalam hal pengambilan Agunan/BPKB dikuasakan kepada orang lain, maka agunan/BPKB
dapat diserahkan kepada Penerima Kuasa Debitur/Kuasa Pembeli dengan syarat :
PT Transpacific Finance a. Bagi Debitur/Pembeli perorangan: PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Penerima Kuasa harus menyerahkan Surat Kuasa bermeterai cukup dengan
melampirkan:
− KTP asli Debitur/Pembeli yang masih berlaku.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance BARANG JAMINAN Maret 2022
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
− KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku.
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

