Page 5 - TF
P. 5

PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance




 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                                                                                   PENERIMAAN AGUNAN

                                                                                                07.01.1: 8–16

                                                                        PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  8.  Batas  waktu  pengurusan  BPKB  oleh  Dealer,  baik  yang  diterbitkan  oleh  instansi  yang
                       PT Transpacific Finance
                       masih sekota dengan  Cabang maupun yang tidak sekota adalah 3 bulan sejak tanggal
                       pencairan/drawdown kecuali disepakati lain dalam Perjanjian Kerjasama. Khusus daerah
                       tertentu dimana pengurusan lebih dari batas waktu tersebut harus dengan persetujuan
                                                                        PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  9.  Pengurusan BPKB yang melebihi batas waktu, harus dilaporkan kepada Regional Head
                       dari Direksi.

                       dengan penjelasan penyebab tertundanya penerimaan BPKB.
 PT Transpacific Finance   10. Penanganan terhadap BPKB yang belum selesai (overdue) > 180 hari:   PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                       a.  Cabang  membuat  laporan  overdue  BPKB  >180  hari  ke  Regional  Head  dengan
                          lampiran  Daftar  BPKB  Overdue  (07.01.3:4)  setiap  awal  bulan  selambat-lambatnya
                          tanggal 5.
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                       b.  BPKB yang overdue > 180 hari akan dilaporkan Regional Head dalam meeting dengan
                          Direksi berikut rencana tindaklanjutnya. Sedangkan BPKB yang overdue > 360 hari


                          harus dilaporkan ke Direksi setiap bulan.
 PT Transpacific Finance  tersebut  harus  difotokopi  dan  disimpan  sebagai  bukti  bahwa  telah  dilakukan
                                                                        PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                   11. Khusus BPKB yang masih dalam pengurusan perbaikan/koreksi oleh Dealer, maka BPKB
                       tindaklanjut.  Batas  waktu  pengurusan  BPKB  karena  koreksi  dapat  diperpanjang
                       maksimum 1 (satu) bulan.
 PT Transpacific Finance   12. Dealer  seharusnya  menyerahkan  BPKB  kepada  Cabang,  namun  dalam  rangka  layanan
                                               PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                       kepada  Dealer  maka  Cabang  membantu  pengambilan  BPKB  langsung  ke  Dealer.
                       Pengambilan  BPKB  ke  Dealer  umumnya  oleh  Administration  Staff.  Dalam  kondisi
                       tertentu pelaksanaan pengambilan BPKB ke Dealer dapat dilaksanakan oleh Operation
                                               PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  Head/Branch  Manager  atau  Petugas  lain  yang  ditunjuk  oleh  Operation  Head/Branch
                       PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                       Manager.

                   13. Penerimaan  BPKB  biasanya  disertai  tembusan  Faktur  (jika  tembusan  Faktur  belum
                                                                        PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance    14. Mengingat  sertifikat  NIK  hanya  digunakan  untuk  kepentingan  perusahaan  industri
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                       diterima pada saat tagihan Dealer) dan Surat Keterangan Ubah Bentuk (jika ada).
                       kendaraan bermotor, maka lampiran dokumen BPKB yang wajib diberikan oleh Dealer
                       hanya Faktur/Invoice (tembusan).
                                                                        PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance    15. Bagi  Dealer  yang  melampirkan  sertifikat  NIK  (fotokopi/tembusan)  pada  saat
                                               PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                       menyerahkan BPKB, maka sertifikat NIK tersebut tetap diterima dan disimpan bersama
                       BPKB dan Faktur/Invoice (tembusan).
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance    16. Pada saat penerimaan BPKB, data BPKB yang harus dicocokkan dengan Delivery Order
                       PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                       Dealer/Berita Acara Serah Terima adalah:
                       a.  Nama dan alamat Pemilik BPKB sesuai dengan nama dan alamat Pemilik Jaminan.
                                               PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  BARANG JAMINAN                                                                                                Maret 2022
                       PT Transpacific Finance
                       b.  Nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin.

 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10