Page 7 - TF
P. 7
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PENERIMAAN AGUNAN
07.01.1: 24.b – 29
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance b. Kepada Debitur dapat ditawarkan dua alternatif pilihan, yaitu: PT Transpacific Finance
i. Debitur tetap mengambil BPKB di PT Transpacific Finance.
ii. Debitur mengurus sendiri pengambilan BPKB ke Dealer.
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
c. Debitur tetap mengambil BPKB di PT Transpacific Finance:
i. Administrasi pada sistem Mufins monitoring BPKB dan prosedur pengeluaran dan
penyerahan BPKB dilakukan sesuai prosedur Pengeluaran BPKB.
ii. Jika BPKB bersangkutan telah lengkap diterima, segera hubungi Debitur untuk
mengambil dengan membawa dokumen persyaratan.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance d. Debitur mengurus pengambilan BPKB ke Dealer: PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
iii. Simpan BPKB asli pada brankas Kantor Cabang.
i. Debitur harus membuat Surat Pernyataan (07.01.3.2) diatas meterai yang berisi
pernyataan bahwa Debitur membebaskan PT Transpacific Finance dari tuntutan
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
apapun jika dikemudian hari timbul permasalahan dalam proses pengeluaran
BPKB dan BPKB akan diurus sendiri oleh Debitur ke Dealer.
ii. Guna membantu Debitur dalam mengurus BPKB, maka Cabang membuatkan
Surat Pengantar (07.01.3.3) untuk Dealer yang berisi pemberitahuan bahwa
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
Debitur telah melunasi kewajibannya pada PT Transpacific Finance dan BPKB
akan diurus sendiri oleh Debitur ke Dealer.
25. Setiap pengambilan BPKB dari Dealer, pengambilan BPKB dari Cabang ke Kantor Pusat
dan sebaliknya atau pengangkutan BPKB
PT Transpacific Financeuntuk proses cek fisik ke Polda harus
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance menggunakan mobil (bukan kendaraan umum) dengan batas maksimum membawa 75
PT Transpacific Finance
(tujuh puluh lima) BPKB dan jarak tempuh maksimum 60 km.
26. Pengangkutan BPKB dari kantor Cabang/KSKC ke kantor Cabang lain/Pusat atau untuk
PT Transpacific Finance cek fisik BPKB ke Polda, diperkenankan menggunakan sepeda motor dengan syarat:
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
a. Dibawa oleh 2 orang,
b. Dibawa oleh karyawan,
c. Jumlah BPKB yang dibawa maksimum 25 (dua puluh lima) BPKB,
PT Transpacific Finance maksimum 25 km.
d. Jarak tempuh
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 27. Pengangkutan BPKB dari kantor ke kantor lain harus ditutup asuransi Cash in Transit
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
dengan harga pertanggungan sesuai perkembangan usaha Perusahaan.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 28. Setiap penyimpanan, pengeluaran atau pengambilan BPKB ke/dari Brankas, maka anak
PT Transpacific Finance
kunci tidak diperkenankan diberikan kepada pemegang nomor kombinasi.
29. Penyimpanan Barang Agunan:
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
a. Barang Agunan Debitur Retail dibawah tanggungjawab Administration Staff disimpan
dalam brankas dan disusun urut berdasarkan nomor kontrak.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance BARANG JAMINAN Maret 2022
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

