Page 55 - TF
P. 55
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance 12.05.1: 30 – 40
PENANGANAN DEBITUR BERMASALAH
PT Transpacific Finance 30. Setiap pembatalan Surat Tugas Penarikan harus dengan persetujuan Corporate
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Marketing Department Head/Direksi dan dicatat Operation Staff dengan mencantumkan
alasan pembatalan pada kolom keterangan.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 31. Perpanjangan Surat Tugas Penarikan menggunakan nomor surat baru dan dicantumkan
pada Register Surat Tugas Penarikan dengan keterangan ‘Perpanjangan ST No : ….’
32. Surat Tugas Penarikan dapat diperpanjang maksimal satu kali dengan batas waktu
perpanjangan 7 hari terhitung sejak berakhirnya Surat Tugas Penarikan pertama, dan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance dengan persetujuan Corporate Marketing Department Head/Direksi. PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PENJUALAN BARANG JAMINAN
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 33. Syarat penjualan Barang Jaminan Titipan Debitur : PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
a. Barang Jaminan tidak sedang dalam kasus dengan Debitur
b. Debitur tidak ada itikad untuk menebus Barang Jaminan.
c. Telah disetujui oleh Pejabat yang berwenang/Direksi
PT Transpacific Finance 34. Wewenang dan pejabat yang berwenang untuk persetujuan penjualan Barang Jaminan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Titipan Debitur ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi.
PT Transpacific Finance 35. Untuk menghindari tuntutan dari pihak Debitur dikemudian hari, sebelum mengajukan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
permohonan penjualan Barang Jaminan Titipan Debitur ke Direksi, Corporate Marketing
Department Head harus memastikan bahwa Barang Jaminan tersebut tidak dalam kasus
dengan Debitur dan Debitur tidak berniat menebus Barang Jaminan tersebut.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 36. Pengajuan permohonan penjualan Barang Jaminan Titipan Debitur ke pembeli
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
menggunakan Memo Internal untuk barang jaminan selain kendaraan.
37. Pelunasan penjualan Barang Jaminan Titipan Debitur harus secara transfer ke rekening
PT Transpacific Finance Kantor Pusat.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 38. Operation Staff wajib membuat Memo Internal (12.05.2:4), apabila harga jual barang
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
jaminan tidak menutupi seluruh kewajiban kepada PT Transpacific Finance yang disetujui
oleh Direksi dan selisih penjualan dengan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance Debitur. PT Transpacific Finance kewajiban tetap menjadi tanggung jawab
39. Apabila harga jual barang jaminan melebihi seluruh kewajiban Debitur, maka PT
Transpacific Finance wajib mengembalikan kelebihan dana tersebut.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 40. Barang jaminan yang telah terjual, Operation Staff wajib mempersiapkan dokumen
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
sebagai berikut :
i. Tanda Terima untuk pengeluaran Barang Jaminan
PT Transpacific Finance
ii. Surat Keterangan Lunas untuk Debitur (apabila Debitur menyelesaikan sisa
PT Transpacific Finance DEBITUR KORPORASI PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance Maret 2022
PT Transpacific Finance
kewajiban)
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

