Page 38 - TF
P. 38

ANALISA PEMBIAYAAN
                                                                                                04.03.1:1–6.b


                                                   ANALISA PEMBIAYAAN


                   1. Tujuan:
                       Proses analisa pembayaan dilaksanakan dengan baik dan independen.


                   2. Ruang Lingkup:
                       Ketentuan dan prosedur analisa pembiayaan kepada Calon Debitur.

                   3. Penanggungjawab:
                       Credit Marketing Officer bertanggung jawab atas pengajuan pembiayaan dan dokumen
                       kelengkapan Calon Debitur.


                   4. Tujuan utama analisis permohonan pembiayaan adalah untuk memperoleh keyakinan
                       apakah calon Debitur mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya
                       secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai kesepakatan
                       dengan Perusahaan Pembiayaan.


                   5. Seorang analis pembiayaan harus mempunyai sifat independensi, tidak terpengaruh
                       oleh subyektif.

                   6. Prinsip penilaian pembiayaan:
                       a. Character
                          Watak dari Debitur, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha.
                          Tujuan penilaian karakter untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan Debitur
                          untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai perjanjian yang telah
                          disepakati.
                          Untuk memperoleh gambaran tentang karakter calon Debitur
                           dapat melalui upaya antara lain:
                           i.   Meneliti riwayat hidup calon Debitur;
                          ii.   Meneliti reputasi calon Debitur tersebut di lingkungan usahanya atau tetangga;
                          iii.  Mencari informasi kepada rekan usaha;
                          iv.   Meneliti ketepatan waktu membayar tagihan listrik, telepon, air;
                          v.    Mencari informasi apakah calon Debitur memiliki kebiasaan yang boros, berjudi,
                                hobby.


                       b. Capital
                          Jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon Debitur.
                          Modal sendiri juga sebagai alat kesungguhan dan tanggung jawab Debitur dalam
                          menjalankan usahanya karena ikut menanggung risiko terhadap gagalnya usaha.
                          Dalam praktik, kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban
                          untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada
                          pembiayaan yang dimintakan kepada Perusahaan Pembiayaan.





                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43