Page 43 - TF
P. 43

PERSETUJUAN PEMBIAYAAN
                                                                                                  04.04.1:1–9


                                                PERSETUJUAN PEMBIAYAAN


                   1. Tujuan:
                       Menjamin agar keputusan pembiayaan dilaksanakan secara obyektif dengan prinsip
                       kehati-hatian dan taat hukum sesuai wewenang yang ditetapkan.


                   2. Ruang lingkup:
                       Ketentuan dan prosedur persetujuan komite kredit dan penerimaan hasil persetujuan
                       Komite Kredit.


                   3. Penanggungjawab:
                        Administration Staff bertanggungjawab atas pencatatan dokumen yang diterima,
                          input data ke aplikasi Mufins dan pembuatan Dokumen Perjanjian Pembiayaan.
                        Admin Supervisor/Operation Head bertanggungjawab atas pembubuhan stampel PT
                          Transpacific Finance pada Purchase Order (PO) dan atas keakuratan data isi para
                          pihak dari Dokumen Perjanjian Pembiayaan.
                        Komite Kredit telah ditetapkan oleh Direksi, melalui Surat Keputusan Direksi.


                   4. Komite Kredit (Credit Committee) adalah komite yang diberikan wewenang oleh Direksi
                       untuk memutuskan persetujuan atas permohonan pembiayaan Debitur.

                   5. Komite Kredit terdiri dari pejabat di kantor Cabang, Regional, Kantor Pusat dan Direksi
                       yang wewenangnya dan ruang lingkupnya ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan
                       Direksi.


                   6. Batas wewenang adalah jumlah seluruh pembiayaan (total exposure), selain Pokok
                       Hutang juga termasuk premi asuransi, biaya administrasi, provisi yang turut
                       diperhitungkan sebagai hutang.

                   7. Persetujuan pembiayaan yang nilainya di atas batas wewenang pejabat Komite Kredit,
                       maka pejabat bersangkutan harus merekomendasikan permohonan tersebut kepada
                       Komite Kredit yang lebih tinggi wewenangnya.

                   8. Wewenang yang diberikan berpedoman pada konsep satu Debitur (“One Obligor”) yaitu
                       wewenang persetujuan atas total pembiayaan untuk satu Debitur. Jadi persetujuan
                       pembiayaan tidak didasarkan hanya atas satu pembiayaan saja tetapi harus atas dasar
                       penilaian seluruh pembiayaan Debitur yang telah diberikan dan yang akan diberikan
                       (Total Exposure).


                   9. Bilamana pejabat Komite Kredit berhalangan/sakit/cuti, maka permohonan pembiayaan
                       harus disetujui oleh atasan pejabat Komite Kredit bersangkutan, khusus Komite Kredit
                       Direktur disetujui oleh Direktur lainnya.





                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48