Page 39 - TF
P. 39
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance 06.04.1:16–23
KLAIM ASURANSI
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 16. Setelah diperhitungkan dengan kewajiban Debitur dan biaya yang timbul, maka
PT Transpacific Finance
kelebihan dana ganti rugi klaim tersebut harus dikembalikan Cabang kepada Debitur.
Sebaliknya jika klaim Asuransi tidak mencukupi pelunasan kewajiban, maka Cabang
tetap harus tetap menagih kewajiban Debitur tersebut.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 17. Kelebihan dana atas penggantian klaim asuransi (setelah diperhitungkan dengan sisa
PT Transpacific Finance
outstanding hutang Debitur) akan dibayarkan kepada Debitur melalui Finance
Department.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 18. Untuk pengembalian ke Debitur, maka dokumen yang dikirim melalui email kepada
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Finance Department sebagai berikut:
Fotokopi Identitas Diri Debitur,
Report Break down Debitur Deposit (jika ada),
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance Fotokopi halaman depan buku tabungan Debitur, PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Surat Permohonan Transfer dari Debitur diatas materai,
Memo Internal perhitungan pelunasan pembiayaan Debitur yang telah disetujui
Direksi,
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance Formulir Permintaan Pengeluaran Uang. PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
19. Setiap pengajuan klaim Asuransi ke Perusahaan Asuransi harus dicatat dalam Buku
Register Klaim Asuransi (06.04.3:1) termasuk setiap perkembangan pengurusan Debitur,
penerimaan ganti rugi serta pembayaran sisa ganti rugi ke Debitur.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 20. Pembayaran ganti rugi oleh perusahaan Asuransi dilakukan setelah Kantor Cabang
mengirimkan BPKB asli dan dokumen pendukung seperti tembusan faktur, fotokopi
identitas pemilik BPKB, blangko kuitansi yang
PT Transpacific Finance telah ditandatangani pemilik BPKB.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 21. Permohonan pengeluaran BPKB dalam rangka klaim asuransi menggunakan Tanda
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
terima sebagai Persetujuan Pengeluaran BPKB oleh Operation Head/Branch Manager.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 22. Administration Staff di Kantor Cabang berkewajiban: PT Transpacific Finance
a. Memantau proses klaim asuransi yang telah selesai maupun yang masih dalam
proses penyelesaian.
b. Membuat laporan perkembangan proses klaim asuransi per 2 (dua) minggu yang
ditujukan kepada Regional Head.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance c. Mengadministrasikan dengan baik semua dokumen sehubungan dengan proses
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
klaim tersebut seperti foto copy Surat Laporan Hilang dari Kepolisian, Aplikasi Klaim
asuransi (yang telah diisi Debitur jika ada), surat pemberitahuan ganti rugi klaim
asuransi.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 23. Dalam hal Debitur telah mengajukan Klaim Asuransi ke pihak perusahaan Asuransi
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
namun tagihan premi asuransi belum dibayar Kantor Cabang, maka Kantor Cabang harus
memprioritaskan pembayaran premi asuransi tersebut.
PT Transpacific Finance ASURANSI PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Maret 2022
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

