Page 37 - TF
P. 37
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
KLAIM ASURANSI
06.04.1: 1–8
KLAIM ASURANSI
PT Transpacific Finance 1. Tujuan: PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Menjamin klaim asuransi diproses tepat waktu sesuai persyaratan dan pembayaran
klaim yang diterima sesuai waktu yang disepakati dengan Perusahaan Asuransi.
PT Transpacific Finance 2. Ruang Lingkup: PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Proses pengajuan klaim, pemantauan hasil klaim dan penerimaan pembayaran klaim
dari Perusahaan Asuransi dan penyelesaian
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance rugi. PT Transpacific Finance ke Debitur jika masih tersedia sisa dana ganti
3. Klaim Penanggungjawab:
Administration Staff bertanggungjawab atas pencatatan klaim asuransi Debitur dan
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
menindaklanjuti pengurusan ke perusahaan Asuransi, penerimaan pembayaran ganti
rugi dan mengajukan otorisasi pembayaran ganti rugi.
Operation Head/Branch Manager bertanggungjawab menyetujui pengeluaran
BPKB/Jaminan untuk ditukar dengan pembayaran ganti rugi asuransi, dan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
persetujuan otorisasi pembayaran sisa dana ganti rugi ke Debitur.
PT Transpacific Finance 4. Klaim Asuransi adalah permintaan ganti rugi kepada Perusahaan Asuransi sehubungan
PT Transpacific Finance
terjadi sesuatu kerugian berupa kehilangan/Total Loss Only dan/atau kerusakan >70%
atas Objek Pertanggungan yang diasuransikan.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 5. Dalam hal terjadi kerugian atas Objek Pertanggungan yang diasuransikan, Debitur selaku
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
pengguna harus segera memberitahukan kepada Perusahaan Asuransi/PT Transpacific
Finance baik secara lisan maupun tertulis selambat-lambatnya 3 hari sejak terjadinya
PT Transpacific Finance kerugian. PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
6. Ganti rugi yang dibayar atas Klaim Asuransi maksimal sejumlah nilai pertanggungan
setelah dikurangi risiko sendiri yang telah disepakati dan setelah dikenakan perhitungan
PT Transpacific Finance 7. Hak atas ganti rugi dapat hilang jika klaim asuransi tidak diajukan dalam waktu 12 bulan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
pertanggungan di bawah harga.
sejak terjadinya kerugian.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 8. Debitur harus untuk mengurus sendiri Laporan Pengaduan, Berita Acara Pemeriksaan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Pihak Kepolisian serta Instansi terkait lainnya. Oleh karena itu, Debitur tidak dibebani
biaya Klaim Asuransi.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 9. Dalam hal PT Transpacific Finance terpaksa melakukan pengurusan persyaratan Klaim
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Asuransi, maka Debitur dikenakan biaya Klaim Asuransi yang besarnya ditentukan dalam
Surat Edaran tersendiri. Semua biaya yang timbul selama pengurusan Klaim Asuransi
menjadi beban Debitur yang diperhitungkan saat menerima penggantian dari
PT Transpacific Finance ASURANSI PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Perusahaan Asuransi.
Maret 2022
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

