Page 51 - TF
P. 51
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PENANGANAN DEBITUR BERMASALAH
12.05.1: 1–8
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PENANGANAN DEBITUR BERMASALAH PT Transpacific Finance
1. Tujuan :
- Menjamin bahwa tunggakan angsuran Debitur ditindaklanjuti dan ditagih, sehingga
PT Transpacific Finance - PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
jumlah tunggakan dalam batas maksimum tunggakan.
Menjamin bahwa Debitur yang menunggak menerima surat peringatan sesuai
ketentuan yang berlaku dan diadministrasikan dengan tertib.
- Penarikan barang jaminan dilakukan sesuai kriteria yang ditetapkan dengan risiko dan
kerugian seminimal mungkin.
PT Transpacific Finance - PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
Menjamin bahwa Barang Jaminan titipan Debitur dijual dengan harga terbaik dan
sesuai batas waktu dan tidak sedang dalam kasus dengan Debitur
PT Transpacific Finance 2. Ruang lingkup : PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Meliputi ketentuan dan prosedur persiapan dan proses penagihan tunggakan ke Debitur
Korporasi yang telah jatuh tempo.
3. Penanggungjawab :
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance Operation Staff bertanggungjawab mengingatkan Debitur atas PT Transpacific Finance
kewajiban
pembayaran angsuran yang telah jatuh tempo dan bertanggungjawab mencetak
Surat Peringatan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim kepada Debitur.
Corporate Marketing bertanggungjawab menagih atau mengunjungi Debitur yang
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
menunggak dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengiriman Surat Peringatan.
4. Pengertian tunggakan adalah tunggakan seluruh kewajiban Debitur kepada PT
Transpacific Finance berupa tunggakan angsuran, denda tunggakan, tunggakan bunga
dan tunggakan lainnya.
PT Transpacific Finance 5. Sesuai dengan klausula dalam Perjanjian Pembiayaan, PT Transpacific Finance akan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
mengirimkan Surat Peringatan kepada Debitur yang menunggak (12.05.2: 1)
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 6. Penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua diserahkan kebijakan Corporate
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Department, namun dengan batasan sebagai berikut:
a. Surat Peringatan Pertama (I) dikirim jika Debitur menunggak 7 hari.
b. Surat Peringatan Kedua (II) dikirim jika Debitur menunggak 15 hari.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 7. Tanda terima Surat Peringatan disimpan bersama tembusan Surat Peringatan dan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
diadministrasikan secara tertib sebagai bukti telah melakukan komunikasi kepada
Debitur yang tertunggak.
PT Transpacific Finance PENILAIAN KUALITAS PIUTANG PEMBIAYAAN PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
8. Piutang Pembiayaan yang dikategorikan sebagai piutang pembiayaan bermasalah (non
performing financing) terdiri atas piutang
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance DEBITUR KORPORASI PT Transpacific Finance pembiayaan dengan kualitas kurang lancar,
PT Transpacific Finance
diragukan, dan macet.
Maret 2022
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

