Page 54 - TF
P. 54
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance 12.05.1: 20 – 29
PENANGANAN DEBITUR BERMASALAH
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 20. Kualitas piutang pembiayaan bagi Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19
yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi pada Debitur
sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 21. Ketentuan mengenai kualitas piutang pembiayaan bagi Debitur yang terkena dampak
PT Transpacific Finance
penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi berlaku untuk Pembiayaan yang
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
PT Transpacific Finance 22. Penilaian kualitas piutang pembiayaan dalam rangka restrukturisasi harus disertai dan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
dilengkapi dengan dokumen pendukung penilaian kualitas piutang pembiayaan.
23. Dalam hal terdapat perbedaan antara penilaian kualitas piutang pembiayaan oleh
Perusahaan Pembiayaan dengan OJK, kualitas piutang pembiayaan yang berlaku adalah
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
yang ditetapkan oleh OJK.
24. Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penyesuaian kualitas piutang pembiayaan
dengan penilaian kualitas piutang pembiayaan yang ditetapkan oleh dalam laporan-
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PENARIKAN BARANG JAMINAN PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
laporan yang disampaikan kepada OJK.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 25. Penarikan Barang Jaminan merupakan upaya terakhir penanganan Debitur yang
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
menunggak pembayaran angsuran khususnya terhadap Debitur yang tidak mempunyai
keinginan melunasi tunggakan kewajibannya.
PT Transpacific Finance 26. Kriteria penarikan barang jaminan : PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
a. Debitur menunggak > 60 hari.
b. Ada Surat Tugas Penarikan yang disetujui Corporate Marketing Manager/Direksi
26. Pada saat menarik barang jaminan, petugas penarik harus membawa dokumen sebagai
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance berikut : PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
a. Surat Tugas Penarikan
b. Perjanjian Pembiayaan.
c. Khusus pembiayaan kendaraan dilengkapi dengan sertifikat fidusia.
d. Tanda Terima Barang Jaminan.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 27. Setiap serah terima barang jaminan selain kendaraan menggunakan Tanda Terima
Barang Jaminan (TTBJ) (12.05.2:3).
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 28. Pelaksana penarikan barang jaminan dilakukan oleh Corporate Marketing/Corporate
PT Transpacific Finance
Marketing Department Head berdasarkan Surat Tugas Penarikan (12.05.2:2).
29. Surat Tugas Penarikan mencantumkan nama penerima tugas dengan masa berlaku
PT Transpacific Finance DEBITUR KORPORASI PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance Maret 2022
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
selama 14 hari.
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

