Page 52 - TF
P. 52
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance 12.05.1: 9–15.b
PENANGANAN DEBITUR BERMASALAH
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 9. Kualitas piutang pembiayaan dikategorikan atas : PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
a. Lancar
b. Dalam Perhatian Khusus
c. Kurang Lancar
PT Transpacific Finance
d. Diragukan
PT Transpacific Finance e. Macet PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
10. Penilaian kualitas piutang pembiayaan ditetapkan berdasarkan faktor ketepatan
pembayaran pokok dan/atau bunga.
PT Transpacific Finance 11. Penilaian kualitas piutang pembiayaan dikategorikan sebagai berikut : PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
a. Lancar apabila tidak terdapat keterlambatan atau terdapat keterlambatan
pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 10 (sepuluh) hari kalender
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance b. Dalam Perhatian Khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok
PT Transpacific Finance
dan/atau bunga yang telah melampaui 10 (sepuluh) hari kalender sampai dengan 90
(sembilan puluh) hari kalender
c. Kurang Lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance d. Diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender sampai dengan 120 (seratus
dua puluh) hari kalender
telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari kalender sampai dengan 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender
PT Transpacific Finance e. Macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
PT Transpacific Finance 12. Selain faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, penilaian kualitas piutang
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
pembiayaan untuk pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja dengan nilai
pembiayaan pada saat penandatanganan perjanjian sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) atau lebih, dapat juga ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor:
a. kemampuan membayar Debitur
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance b. kinerja keuangan (financial performance) Debitur PT Transpacific Finance
c. prospek usaha Debitur
13. Perusahaan dapat melakukan restrukturisasi untuk Debitur yang mengalami kesulitan
pembayaran pokok dan/atau bunga namun masih memiliki kemampuan membayar dan
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
prospek usaha yang baik.
14. Restrukturisasi yang dapat dilakukan Perusahaan sebagai berikut :
a. Restrukturisasi
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance untuk Debitur secara umum sesuai dengan ketentuan PT Transpacific Finance
b. Restrukturisasi untuk Debitur yang Debitur yang terkena dampak dan terdampak
kejadian luar biasa (contoh : Covid-19).
15. Kriteria Debitur yang dapat mengajukan restrukturisasi adalah :
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance DEBITUR KORPORASI PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance Maret 2022
PT Transpacific Finance
a. Debitur dengan historical memiliki kolektibilitas maksimal coll 2 (dua)
b. Debitur tidak mempunyai tunggakan lebih dari 3 (tiga) bulan
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

