Page 3 - TF
P. 3
PENERIMAAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN
04.01.1: 1–7.a
PENERIMAAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN
1. Tujuan:
Menjamin calon Debitur mendapat informasi persyaratan pembiayaan kendaraan
bermotor.
Menjamin setiap permohonan pembiayaan ditangani dengan cepat dan efektif.
2. Ruang Lingkup:
Ketentuan dan prosedur penanganan permohonan pembiayaan yang diterima langsung
dari calon Debitur atau melalui Agen, permohonan melalui telepon ke Kantor
Cabang/KSKC, administrasi permohonan yang ditolak, persyaratan permohonan
pembiayaan, persyaratan pembiayaan dan penanganan penerimaan permohonan.
3. Dasar pemberian pembiayaan kepada Debitur adalah Permohonan Pembiayaan yang
diajukan Debitur.
4. Credit Marketing Officer (CMO) dan Administration Staff wajib menindaklanjuti setiap
permohonan awal dari Debitur.
5. Permohonan pembiayaan yang dapat diproses adalah permohonan dari Debitur yang
layak (feasible) dan termasuk dalam target market yang telah ditentukan.
6. Permohonan pembiayaan dapat diterima melalui beberapa cara, antara lain:
a. Dealer
Khusus Dealer yang telah berkerjasama dengan PT Transpacific Finance. Dealer
meneruskan permohonan pembiayaan ke Kantor Cabang/KSKC.
b. Agen
Khusus Agen yang telah berkerjasama dengan PT Transpacific Finance. Tugas Agen
aktif mencari Debitur potensial selanjutnya Agen dan meneruskan permohonan
pembiayaan ke Kantor Cabang/KSKC.
c. Kunjungan Calon Debitur ke Kantor Cabang/KSKC
Calon Debitur mengajukan permohonan pembiayaan langsung di kantor Cabang/
KSKC dan ditangani oleh Administration Staff.
d. Melalui telepon atau email
Permohonan pembiayaan disampaikan melalui telepon Kantor Cabang/KSKC
dan/atau melalui email cs@transfinance.co.id/cc@transfinance.co.id ditangani oleh
CMO berdasarkan informasi dari Administration Staff.
7. Permohonan calon Debitur berupa:
a. Surat Permohonan Pembiayaan untuk pembiayaan investasi, modal kerja dan
multiguna.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

