Page 5 - TF
P. 5

PENERIMAAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN
                                                                                              04.01.1: 16 – 25

                   16. CMO dilarang merubah/merekayasa data Debitur. Pelanggaran atas ketentuan ini
                       berakibat sanksi pemutusan hubungan kerja karena memberikan keterangan palsu.


                   17. Setiap permohonan pembiayaan kendaraan bermotor yang diterima harus dicatat dalam
                       Buku Registrasi Marketing Pembiayaan kendaraan bermotor (04.01.3:4) yang berfungsi
                       untuk memonitor status permohonan apakah ditolak, telah disetujui, terpending atau
                       ditunda.


                   18. Permohonan ulang pembiayaan terdiri dari :
                       a. Repeat Order (RO) adalah permohonan pembiayaan dari Debitur yang sudah lunas.
                       b. Additional Order (AO) adalah permohonan pembiayaan dari Debitur yang masih
                          dibiayai/belum lunas.
                       Dokumen persyaratan dari Debitur RO dan AO dapat menggunakan data sebelumnya
                       yang masih berlaku, dan CMO wajib memastikan apakah data tersebut masih berlaku
                       atau tidak. Proses analisa kelayakan Debitur RO dan AO tetap dilaksanakan sesuai
                       prosedur pembiayaan Debitur baru, proses survei juga merupakan suatu kewajiban.


                   19. Setiap permohonan awal calon Debitur harus diperiksa dalam Black List yang tersedia
                       pada aplikasi Mufins.


                   20. Setiap permohonan awal calon Debitur harus diperiksa dalam Sistem Layanan Informasi
                       Keuangan/SLIK (04.01.4:2) dan data Blakclist dari APPI.


                   21. Setiap permohonan awal calon Debitur harus diperiksa dalam Sistem Asli Ri, dan pada
                       Sistem Rapindo untuk kendaraan bermotor bekas roda dua/empat.

                   22. Setiap permohonan pembiayaan Debitur yang ditolak, CMO harus memberikan
                       penjelasan kepada calon Debitur dengan jelas dan benar.


                   23. Setiap calon Debitur wajib menandatangani Formulir Persetujuan Pemberian Informasi
                       melalui SLIK (04.01.4:3).

                   24. Setiap permohonan pembiayaan Debitur yang ditolak oleh Komite Kredit, wajib
                       dilakukan penginputan personal blacklist didalam sistem Mufins beserta dengan hasil
                       analisa ditolak.

                   25. Untuk penerimaan permohonan pembiayaan dari Agen, maka Agen wajib melengkapi
                       data minimal calon Debitur yaitu:
                        Fotocopy KTP
                        Nomor telepon
                        Jenis kendaraan bermotor baru/bekas yang akan dibiayai
                        Jangka waktu
                        Data penjualnya




                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10