Page 4 - TF
P. 4

PENERIMAAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN
                                                                                             04.01.1: 7.b –15

                       b. Khusus pembiayaan multiguna kendaraan bermotor menggunakan formulir
                       Permohonan Pembiayaan (04.01.4:1).
                       Formulir Permohonan Pembiayaan berisi data pemohon, alamat email pemohon,
                       kendaraan bermotor yang akan dibiayai, angsuran yang dibayar dan jumlah pembayaran
                       pertama. Oleh karena itu, Permohonan Pembiayaan dapat digunakan sebagai alat bantu
                       dalam pengumpulan data Debitur dalam rangka penerapan Prinsip Pengenalan Nasabah
                       (Know Your Debitur).


                   8. Guna keperluan analisa kelayakan pembiayaan calon Debitur, maka Debitur diwajibkan
                       melengkapi Dokumen Persyaratan Pembiayaan (04.01.3:1) sesuai fungsi masing-masing
                       pada penjelasan dokumen persyaratan perorangan (04.01.3:2) dan/atau badan usaha
                       (04.01.3:3).


                   9. Pembiayaan dengan nilai pembiayaan diatas Rp50.000.000,- (lima puluh juta), calon
                       Debitur wajib melampirkan fotocopy NPWP. (Seluruh debitur)

                   10. Uang Muka minimum untuk pembiayaan kendaraan bermotor :
                       a. Pembiayaan untuk kendaraan bermotor Roda dua/tiga 20% dari harga jual
                          kendaraan bermotor.
                       b. Pembiayaan untuk kendaraan bermotor Roda Empat / Lebih yang digunakan tujuan
                          produktif 20% dari harga jual kendaraan bermotor.
                       c. Pembiayaan untuk kendaraan bermotor Roda Empat / Lebih yang digunakan tujuan
                          non produktif 25% dari harga jual kendaraan bermotor.

                   11. Berkaitan dengan kerjasama penyediaan fasilitas kredit dari Bank, maka Uang Muka
                       minimum untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda empat baru/bekas 25% dari
                       harga jual kendaraan bermotor sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua 20%.

                   12. Ketentuan Uang Muka, jangka waktu dan suku bunga pembiayaan ditentukan dalam
                       Surat Edaran/Memo Internal tersendiri.


                   13. Khusus pembiayaan Debitur berusia dibawah 21 tahundan belum menikah maka Debitur
                       harus diwakili oleh orang tuanya (seorang atau kedua orang tuanya) atau wali yang
                       ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan penetapan pengadilan, sedangkan untuk
                       Debitur dimana pada saat akhir periode pembiayaan Debitur telah berusia lebih dari 60
                       tahun bagi Wirausaha dan lebih dari 55 tahun bagi karyawan, maka Debitur harus
                       dijamin oleh anak.

                   14. Khusus pembiayaan kendaraan bermotor lebih dari satu unit, maka perjanjian/kontrak
                       dibuat per unit kendaraan bermotor yang dibiayai.


                   15. Tiap Dokumen Persyaratan Pembiayaan yang diterima dari Debitur, harus dicocokkan
                       dengan dokumen asli dan dibubuhkan stempel “Verified” dan paraf Marketing/CMO
                       sebagai tanda telah dilakukan pencocokan dengan dokumen asli.



                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   1   2   3   4   5   6   7   8   9