Page 4 - TF
P. 4
PENERIMAAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN
04.01.1: 7.b –15
b. Khusus pembiayaan multiguna kendaraan bermotor menggunakan formulir
Permohonan Pembiayaan (04.01.4:1).
Formulir Permohonan Pembiayaan berisi data pemohon, alamat email pemohon,
kendaraan bermotor yang akan dibiayai, angsuran yang dibayar dan jumlah pembayaran
pertama. Oleh karena itu, Permohonan Pembiayaan dapat digunakan sebagai alat bantu
dalam pengumpulan data Debitur dalam rangka penerapan Prinsip Pengenalan Nasabah
(Know Your Debitur).
8. Guna keperluan analisa kelayakan pembiayaan calon Debitur, maka Debitur diwajibkan
melengkapi Dokumen Persyaratan Pembiayaan (04.01.3:1) sesuai fungsi masing-masing
pada penjelasan dokumen persyaratan perorangan (04.01.3:2) dan/atau badan usaha
(04.01.3:3).
9. Pembiayaan dengan nilai pembiayaan diatas Rp50.000.000,- (lima puluh juta), calon
Debitur wajib melampirkan fotocopy NPWP. (Seluruh debitur)
10. Uang Muka minimum untuk pembiayaan kendaraan bermotor :
a. Pembiayaan untuk kendaraan bermotor Roda dua/tiga 20% dari harga jual
kendaraan bermotor.
b. Pembiayaan untuk kendaraan bermotor Roda Empat / Lebih yang digunakan tujuan
produktif 20% dari harga jual kendaraan bermotor.
c. Pembiayaan untuk kendaraan bermotor Roda Empat / Lebih yang digunakan tujuan
non produktif 25% dari harga jual kendaraan bermotor.
11. Berkaitan dengan kerjasama penyediaan fasilitas kredit dari Bank, maka Uang Muka
minimum untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda empat baru/bekas 25% dari
harga jual kendaraan bermotor sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua 20%.
12. Ketentuan Uang Muka, jangka waktu dan suku bunga pembiayaan ditentukan dalam
Surat Edaran/Memo Internal tersendiri.
13. Khusus pembiayaan Debitur berusia dibawah 21 tahundan belum menikah maka Debitur
harus diwakili oleh orang tuanya (seorang atau kedua orang tuanya) atau wali yang
ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan penetapan pengadilan, sedangkan untuk
Debitur dimana pada saat akhir periode pembiayaan Debitur telah berusia lebih dari 60
tahun bagi Wirausaha dan lebih dari 55 tahun bagi karyawan, maka Debitur harus
dijamin oleh anak.
14. Khusus pembiayaan kendaraan bermotor lebih dari satu unit, maka perjanjian/kontrak
dibuat per unit kendaraan bermotor yang dibiayai.
15. Tiap Dokumen Persyaratan Pembiayaan yang diterima dari Debitur, harus dicocokkan
dengan dokumen asli dan dibubuhkan stempel “Verified” dan paraf Marketing/CMO
sebagai tanda telah dilakukan pencocokan dengan dokumen asli.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

