Page 68 - TF
P. 68

PENCAIRAN PEMBIAYAAN
                                                                                               04.06.1: 1–6.a

                                                   PENCAIRAN PEMBIAYAAN


                   1. Tujuan:
                       Menjamin semua proses pencairan pembiayaan telah memenuhi persyaratan dokumen
                       pembayaran dan ditransfer ke rekening Debitur atau Dealer atau Penjual.


                   2. Ruang Lingkup:
                       Ketentuan dan prosedur penerimaan dokumen tagihan Dealer/Penjual, proses pencairan,
                       persetujuan pembayaran tagihan dan pembayaran ke Dealer/Penjual


                   3. Penanggungjawab:
                        Administration Staff bertanggungjawab atas pemeriksaan kelengkapan dokumen
                          tagihan Dealer/Penjual dan kebenaran jumlah tagihan
                        Administration Supervisor/Operation Head bertanggungjawab atas pemeriksaan
                          ulang dokumen tagihan Dealer/Penjual dan kebenaran jumlah tagihan.
                        Operation     Head/Branch     Manager/Regional     Head    bertanggungjawab     atas
                          persetujuan pembayaran tagihan Dealer/Penjual yang telah memenuhi persyaratan.

                   4. Tagihan Dealer/Penjual dapat dibayar dengan syarat :
                       a. Dokumen Perjanjian Pembiayaan telah lengkap ditandatangani Debitur/pemilik
                          jaminan/pasangan dan pihak yang terkait
                       b. Kendaraan/Barang yang dibiayai telah diterima Debitur (dibuktikan dengan
                          tersedianya DO Dealer/Penjual)
                       c. Uang Muka (DP) telah dibayar Debitur di Dealer/Penjual atau PT Transpacific Finance
                          (dibuktikan dengan kuitansi DP dari Dealer/Penjual)
                       d. Kuitansi pelunasan telah diterima
                       e. Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang
                       f. Surat Pernyataan Bersama BPKB (SPB–BPKB) khusus pembiayaan multiguna dengan
                          cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran telah ditandatangani Debitur
                          dan Dealer/ Penjual
                       g. Gesekan nomor rangka dan nomor mesin telah diterima
                       h. BPKB sudah diterima (khusus pembiayaan multiguna dengan fasilitas dana atau
                          pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha)
                       i.  Debitur dapat di konfirmasi ulang secara langsung melalui telephone.


                   5. Form Permohonan pembayaran tagihan Dealer/Penjual merupakan tanggungjawab
                       Operation Head/Branch Manager/Regional Head langsung kepada Finance Department
                       Kantor Pusat menggunakan Permohonan Pembayaran Pelunasan ke Dealer/Penjual
                       (04.06.2:2)


                   6. Proses pencairan atau Drawdown (DD) :
                       a. Proses Drawdown adalah proses dimulainya pembukuan dan pencairan pembiayaan
                          pada Aplikasi Mufins.




                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73