Page 69 - TF
P. 69
PENCAIRAN PEMBIAYAAN
04.06.1:6.b-10
b. Proses Drawdown pada pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan
pembayaran secara angsuran harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum
mengajukan permohonan pembayaran ke Finance Department.
c. Proses Drawdown pada pembiayaan multiguna dengan fasilitas dana atau
pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha akan dilaksanakan setelah
proses pembayaran pencairan dilakukan oleh Finance Department.
d. Pada saat membuat kesepakatan tanggal pembayaran dengan Debitur, perlu
diperhatikan pembayaran ke Dealer/Penjual, karena penundaan tanggal Drawdown
dapat berakibat tertundanya pembayaran ke Dealer/Penjual.
7. Konfirmasi penerimaan Kendaraan/Barang ke Debitur:
a. Cabang wajib melakukan konfirmasi penerimaan Kendaraan/Barang kepada Debitur
melalui telepon.
b. Konfirmasi dilakukan oleh Administration Staff/Administration Supervisor sebelum
proses Drawdown. Selain kepada Debitur konfirmasi dapat dilakukan kepada
pasangan, anak atau orangtua Debitur yang tinggal serumah dengan Debitur selama
yang dikonfirmasi mengetahui perihal yang akan ditanyakan.
c. Jika konfirmasi tidak berhasil dilakukan tetapi nomor telepon tersebut benar milik
Debitur atau ada kaitannya dengan Debitur, maka harus disetujui oleh Regional Head.
Namun bila nomor telepon salah atau bukan nomor telepon Debitur, maka berkas
Hasil Survei & Analisa Pembiayaan harus dikembalikan ke CMO untuk dilengkapi.
d. Hal-hal yang harus diperoleh dan disampaikan pada saat konfirmasi:
- Tanyakan apakah Kendaraan/Barang sudah diterima dengan baik dan tidak ada
masalah dan kapan tanggal kendaraan/barang diterima.
- Pastikan data kendaraan seperti type unit, warna , dan nama yang dicantumkan
pada STNK (khusus kendaraan baru), jika berbeda verifikasi ke Dealer/Penjual
terkait.
- Pastikan jumlah angsuran, jumlah tenor, sesuai dengan pengajuan awal.
- Pastikan data pribadi seperti nama ibu kandung dan alamat email.
- Ingatkan tanggal jatuh tempo angsuran Debitur dan cara pembayaran angsuran.
8. Alat bukti bahwa Kendaraan/Barang yang dibiayai telah diterima Debitur adalah Berita
Acara Serah Terima atau Delivery Order (DO) dari Dealer/Penjual.
9. Permohonan pembayaran tagihan Dealer/Penjual ke Finance Department (Kantor Pusat)
dengan cara Permohonan Pembayaran Pelunasan ke Dealer/Penjual melalui email
sesuai batas waktu yang ditentukan Finance Department sesuai batas waktu transaksi
internet banking.
10. Batas waktu penerimaan dokumen tagihan Dealer/Penjual ditentukan oleh masing-
masing Cabang dengan memperhatikan pola kerja dan efesiensi biaya operasional.
Penerimaan dokumen melewati batas waktu tersebut diproses hari berikutnya.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

