Page 69 - TF
P. 69

PENCAIRAN PEMBIAYAAN
                                                                                               04.06.1:6.b-10

                       b. Proses Drawdown pada pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan
                          pembayaran secara angsuran harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum
                          mengajukan permohonan pembayaran ke Finance Department.
                       c. Proses Drawdown pada pembiayaan multiguna dengan fasilitas dana atau
                          pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha akan dilaksanakan setelah
                          proses pembayaran pencairan dilakukan oleh Finance Department.
                       d. Pada saat membuat kesepakatan tanggal pembayaran dengan Debitur, perlu
                          diperhatikan pembayaran ke Dealer/Penjual, karena penundaan tanggal Drawdown
                          dapat berakibat tertundanya pembayaran ke Dealer/Penjual.


                   7. Konfirmasi penerimaan Kendaraan/Barang ke Debitur:
                       a. Cabang wajib melakukan konfirmasi penerimaan Kendaraan/Barang kepada Debitur
                          melalui telepon.
                       b. Konfirmasi dilakukan oleh Administration Staff/Administration Supervisor sebelum
                          proses Drawdown. Selain kepada Debitur konfirmasi dapat dilakukan kepada
                          pasangan, anak atau orangtua Debitur yang tinggal serumah dengan Debitur selama
                          yang dikonfirmasi mengetahui perihal yang akan ditanyakan.
                       c. Jika konfirmasi tidak berhasil dilakukan tetapi nomor telepon tersebut benar milik
                          Debitur atau ada kaitannya dengan Debitur, maka harus disetujui oleh Regional Head.
                          Namun bila nomor telepon salah atau bukan nomor telepon Debitur, maka berkas
                          Hasil Survei & Analisa Pembiayaan harus dikembalikan ke CMO untuk dilengkapi.
                       d. Hal-hal yang harus diperoleh dan disampaikan pada saat konfirmasi:
                          -   Tanyakan apakah Kendaraan/Barang sudah diterima dengan baik dan tidak ada
                              masalah dan kapan tanggal kendaraan/barang diterima.
                          -   Pastikan data kendaraan seperti type unit, warna , dan nama yang dicantumkan
                              pada STNK (khusus kendaraan baru), jika berbeda verifikasi ke Dealer/Penjual
                              terkait.
                          -   Pastikan jumlah angsuran, jumlah tenor, sesuai dengan pengajuan awal.
                          -   Pastikan data pribadi seperti nama ibu kandung dan alamat email.
                          -   Ingatkan tanggal jatuh tempo angsuran Debitur dan cara pembayaran angsuran.

                   8. Alat bukti bahwa Kendaraan/Barang yang dibiayai telah diterima Debitur adalah Berita
                       Acara Serah Terima atau Delivery Order (DO) dari Dealer/Penjual.


                   9. Permohonan pembayaran tagihan Dealer/Penjual ke Finance Department (Kantor Pusat)
                       dengan cara Permohonan Pembayaran Pelunasan ke Dealer/Penjual melalui email
                       sesuai batas waktu yang ditentukan Finance Department sesuai batas waktu transaksi
                       internet banking.


                   10. Batas waktu penerimaan dokumen tagihan Dealer/Penjual ditentukan oleh masing-
                       masing Cabang dengan memperhatikan pola kerja dan efesiensi biaya operasional.
                       Penerimaan dokumen melewati batas waktu tersebut diproses hari berikutnya.





                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74