Page 70 - TF
P. 70
PENCAIRAN PEMBIAYAAN
04.06.1: 11–20.a.i
11. Otorisasi pembayaran sah jika Permohonan Pembayaran Pelunasan ke Dealer/Penjual
telah disetujui minimal oleh Operation Head/Branch Manager/Regional Head.
12. Tandatangan pejabat Dealer/Penjual dan stempel perusahaan Dealer/Penjual pada
dokumen tagihan Dealer/Penjual wajib diverifikasi/dicocokkan dengan contoh tanda
tangan dan stempel Dealer/Penjual.
13. Contoh tandatangan dan stempel dapat menggunakan surat/formulir dari
Dealer/Penjual atau menggunakan formulir lampiran Perjanjian Kerjasama dengan
Dealer (03.03.3: 3).
14. Cabang wajib memiliki contoh tanda tangan pejabat dan stempel Dealer/Penjual yang
bekerja sama dengan Cabang, khususnya wewenang dalam menandatangani dokumen:
a. Persetujuan Pembiayaan Kendaraan atau Purchase Order (PO)
b. Surat Pernyataan Bersama BPKB (SPB – BPKB)
c. Berita Acara Serah Terima (BAST)
d. Kuitansi Pelunasan dan Kuitansi Uang Muka/Down Payment (DP)
15. Penanggungjawab verifikasi tanda tangan Dealer/Penjual dan tandatangan Debitur
adalah Operation Head/Branch Manager.
16. Specimen tandatangan pejabat berwenang Dealer/Penjual dan contoh stempel harus
diadministrasikan dan disimpan oleh Administration Staff menurut nama Dealer/Penjual.
Apabila terjadi perubahan harus segera dimintakan kepada Dealer/Penjual bersangkutan.
17. Kuitansi Uang Muka dan Delivery Order dari Dealer/Penjual yang dapat diterima adalah
atas nama Debitur atau istri/suami Debitur atau pemilik jaminan atau penjamin Debitur.
Sedangkan kuitansi pelunasan atas nama PT Transpacific Finance QQ Debitur QQ pemilik
jaminan dengan keterangan pelunasan Debitur.
18. Cabang tetap berkewajiban melengkapi dokumen persyaratan tagihan Dealer/Penjual
sebelum kontrak di proses Drawdown. Secara kasus perkasus kekurangan persyaratan
dokumen dapat disusulkan tetapi harus dengan persetujuan Regional Head.
19. Permohonan Pembayaran Pelunasan ke Dealer/Penjual selain berfungsi sebagai media
instruksi juga sebagai media pembukuan.
20. Bilamana dokumen BPKB di Dealer banyak yang melebihi batas waktu, maka
Pembayaran Persetujuan Pembiayaan Kendaraan atau PO Dealer/Penjual dapat
dikenakan kebijakan penahanan pembayaran (block account) :
a. Cabang
i. Pembayaran Persetujuan Pembiayaan Kendaraan atau PO Dealer/Penjual tetap
dibuat tanpa pemotongan.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

