Page 70 - TF
P. 70

PENCAIRAN PEMBIAYAAN
                                                                                            04.06.1: 11–20.a.i

                   11. Otorisasi pembayaran sah jika Permohonan Pembayaran Pelunasan ke Dealer/Penjual
                       telah disetujui minimal oleh Operation Head/Branch Manager/Regional Head.


                   12. Tandatangan pejabat Dealer/Penjual dan stempel perusahaan Dealer/Penjual pada
                       dokumen tagihan Dealer/Penjual wajib diverifikasi/dicocokkan dengan contoh tanda
                       tangan dan stempel Dealer/Penjual.


                   13. Contoh   tandatangan    dan    stempel   dapat    menggunakan     surat/formulir  dari
                       Dealer/Penjual atau menggunakan formulir lampiran Perjanjian Kerjasama dengan
                       Dealer (03.03.3: 3).

                   14. Cabang wajib memiliki contoh tanda tangan pejabat dan stempel Dealer/Penjual yang
                       bekerja sama dengan Cabang, khususnya wewenang dalam menandatangani dokumen:
                       a. Persetujuan Pembiayaan Kendaraan atau Purchase Order (PO)
                       b. Surat Pernyataan Bersama BPKB (SPB – BPKB)
                       c. Berita Acara Serah Terima (BAST)
                       d. Kuitansi Pelunasan dan Kuitansi Uang Muka/Down Payment (DP)


                   15. Penanggungjawab verifikasi tanda tangan Dealer/Penjual dan tandatangan Debitur
                       adalah Operation Head/Branch Manager.


                   16. Specimen tandatangan pejabat berwenang Dealer/Penjual dan contoh stempel harus
                       diadministrasikan dan disimpan oleh Administration Staff menurut nama Dealer/Penjual.
                       Apabila terjadi perubahan harus segera dimintakan kepada Dealer/Penjual bersangkutan.


                   17. Kuitansi Uang Muka dan Delivery Order dari Dealer/Penjual yang dapat diterima adalah
                       atas nama Debitur atau istri/suami Debitur atau pemilik jaminan atau penjamin Debitur.
                       Sedangkan kuitansi pelunasan atas nama PT Transpacific Finance QQ Debitur QQ pemilik
                       jaminan dengan keterangan pelunasan Debitur.


                   18. Cabang tetap berkewajiban melengkapi dokumen persyaratan tagihan Dealer/Penjual
                       sebelum kontrak di proses Drawdown. Secara kasus perkasus kekurangan persyaratan
                       dokumen dapat disusulkan tetapi harus dengan persetujuan Regional Head.


                   19. Permohonan Pembayaran Pelunasan ke Dealer/Penjual selain berfungsi sebagai media
                       instruksi juga sebagai media pembukuan.


                   20. Bilamana dokumen BPKB di Dealer banyak yang melebihi batas waktu, maka
                       Pembayaran Persetujuan Pembiayaan Kendaraan atau PO Dealer/Penjual dapat
                       dikenakan kebijakan penahanan pembayaran (block account) :
                       a. Cabang
                          i.  Pembayaran Persetujuan Pembiayaan Kendaraan atau PO Dealer/Penjual tetap
                              dibuat tanpa pemotongan.




                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75