Page 71 - TF
P. 71
PENCAIRAN PEMBIAYAAN
04.06.1: 20.a.ii – 26
ii. Melampirkan SPB-BPKB sebagai syarat pembayaran
iii. Cantumkan jumlah yang harus dibayar dan “Block Account” di kolom
‘Keterangan’ pada Permohonan Pembayaran Pelunasan ke Dealer/Penjual
sebagai informasi kepada Finance Department Kantor Pusat tentang jumlah yang
sebenarnya dibayar.
iv. Setelah BPKB diterima dari Dealer/Penjual, Cabang menginformasikan kepada
Finance Department untuk membayar sisa tagihan Dealer/Penjual dengan
menggunakan Memo Internal
b. Finance Department
i. Berkewajiban memeriksa apakah pada Permohonan Pembayaran Pelunasan ke
Dealer/Penjual terdapat keterangan penahanan pembayaran (Block Account).
ii. Setelah menerima Memo Internal pemberitahuan penerimaan BPKB dari Cabang,
lakukan proses pembayaran sisa tagihan Dealer/Penjual.
21. Setiap terdapat Dealer/Penjual baru, maka Cabang harus melakukan konfirmasi nomor
rekening Dealer/Penjual tersebut ke pimpinan Dealer/Penjual bersangkutan. Demikian
pula bilamana terdapat perubahan nomor rekening atau bank, Cabang harus melakukan
konfirmasi lisan atau email ke bagian Finance/penagihan Dealer/Penjual bersangkutan
(bukan Salesman atau perantara/mediator).
22. Setiap konfirmasi yang telah dilakukan oleh Administration Supervisor/Operation Head
wajib mencantumkan :
Nama
Jabatan/bagian yang dikonfirmasi
Tanggal konfirmasi
Paraf yang melalukan konfirmasi pada surat Dealer/Penjual tersebut.
23. Dalam angka kerjasama dengan Dealer disepakati mengenai Komisi Penjualan untuk
Dealer yang besarnya sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Dealer. Pembayaran Komisi
Penjualan ke Dealer menggunakan menggunakan formulir Permohonan Pembayaran
Komisi Penjualan (04.06.2: 3)
24. Permohonan pembayaran Komisi Penjualan sekaligus permohonan pemotongan pajak
Komisi Penjualan Dealer diajukan kepada Finance Department.
25. Accounting Department akan mengadministrasikan semua pemotongan, penyetoran
serta pelaporan pajak sesuai ketentuan perpajakan.
26. Bukti pemotongan pajak dapat diberikan kepada Agen/Dealer berdasarkan permintaan
tertulis yang diajukan kepada Branch Manager/Regional Head dan selanjutnya Branch
Manager/Regional Head mengajukan permintaan bukti potong pajak ke Accounting
Department melalui e-mail dan pengiriman bukti potong PPH 21 dan 23 untuk wajib
pajak akan dikirim ke Cabang/Regional.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

