Page 71 - TF
P. 71

PENCAIRAN PEMBIAYAAN
                                                                                          04.06.1: 20.a.ii – 26

                          ii. Melampirkan SPB-BPKB sebagai syarat pembayaran
                          iii. Cantumkan jumlah yang harus dibayar dan “Block Account” di kolom
                              ‘Keterangan’ pada Permohonan Pembayaran Pelunasan ke Dealer/Penjual
                              sebagai informasi kepada Finance Department Kantor Pusat tentang jumlah yang
                              sebenarnya dibayar.
                          iv. Setelah BPKB diterima dari Dealer/Penjual, Cabang menginformasikan kepada
                              Finance Department untuk membayar sisa tagihan Dealer/Penjual dengan
                              menggunakan Memo Internal
                       b. Finance Department
                          i.  Berkewajiban memeriksa apakah pada Permohonan Pembayaran Pelunasan ke
                              Dealer/Penjual terdapat keterangan penahanan pembayaran (Block Account).
                          ii. Setelah menerima Memo Internal pemberitahuan penerimaan BPKB dari Cabang,
                              lakukan proses pembayaran sisa tagihan Dealer/Penjual.


                   21. Setiap terdapat Dealer/Penjual baru, maka Cabang harus melakukan konfirmasi nomor
                       rekening Dealer/Penjual tersebut ke pimpinan Dealer/Penjual bersangkutan. Demikian
                       pula bilamana terdapat perubahan nomor rekening atau bank, Cabang harus melakukan
                       konfirmasi lisan atau email ke bagian Finance/penagihan Dealer/Penjual bersangkutan
                       (bukan Salesman atau perantara/mediator).


                   22. Setiap konfirmasi yang telah dilakukan oleh Administration Supervisor/Operation Head
                       wajib mencantumkan :
                        Nama
                        Jabatan/bagian yang dikonfirmasi
                        Tanggal konfirmasi
                        Paraf yang melalukan konfirmasi pada surat Dealer/Penjual tersebut.


                   23. Dalam angka kerjasama dengan Dealer disepakati mengenai Komisi Penjualan untuk
                       Dealer yang besarnya sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Dealer. Pembayaran Komisi
                       Penjualan ke Dealer menggunakan menggunakan formulir Permohonan Pembayaran
                       Komisi Penjualan (04.06.2: 3)


                   24. Permohonan pembayaran Komisi Penjualan sekaligus permohonan pemotongan pajak
                       Komisi Penjualan Dealer diajukan kepada Finance Department.


                   25. Accounting Department akan mengadministrasikan semua pemotongan, penyetoran
                       serta pelaporan pajak sesuai ketentuan perpajakan.

                   26. Bukti pemotongan pajak dapat diberikan kepada Agen/Dealer berdasarkan permintaan
                       tertulis yang diajukan kepada Branch Manager/Regional Head dan selanjutnya Branch
                       Manager/Regional Head mengajukan permintaan bukti potong pajak ke Accounting
                       Department melalui e-mail dan pengiriman bukti potong PPH 21 dan 23 untuk wajib
                       pajak akan dikirim ke Cabang/Regional.




                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76