Page 18 - TF
P. 18
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PEMINJAMAN & PENGEMBALIAN AGUNAN
07.02.1: 10 – 21
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 10. Setiap penyerahan BPKB kepada Biro Jasa dalam pengurusan BPKB, wajib melakukan
PT Transpacific Finance
perpindahan Lokasi BPKB di dalam sistem Mufins. Jika BPKB sudah selesai dalam
pengurusan dan sudah diserahkan kembali ke Kantor Cabang maka Cabang wajib
merubah kembali lokasi BPKB di dalam sistem Mufins.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 11. Cabang dapat menunjuk Biro Jasa setempat yang berkualitas untuk pengurusan BPKB
dan/atau perpanjangan STNK, dan segera melakukan analisa sesuai dengan kebijakan
yang telah diatur terpisah.
PT Transpacific Finance 12. Untuk mengetahui kualitas calon Biro Jasa, Branch Manager mengkoordinir pelaksanaan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
survei kredibilitas/kelayakan usaha ke tempat usaha/rumah Biro Jasa yang bersangkutan
atau berdasarkan informasi dari Dealer yang telah menjadi rekanan Biro Jasa
bersangkutan.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 13. Biro jasa yang telah ditunjuk/menjadi rekanan Kantor Cabang akan dievaluasi oleh
Regional Head berdasarkan informasi/rekomendasi yang diberikan Kantor Cabang.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance Jasa setelah mendapatkan persetujuan dari Bussiness Unit Head. PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
14. Kantor Cabang/Kantor Regional dapat melakukan pengikatan kerjasama dengan Biro
15. Perjanjian Kerjasama dengan Biro Jasa (07.02.3:1) ini cukup ditandatangani oleh
PT Transpacific Financeiro Jasa bersangkutan.
Regional Head dan B
PT Transpacific Finance 16. Setiap pengurusan perpanjangan pajak STNK, Balik Nama, mutasi atas permintaan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Debitur, maka Debitur wajib membayar biaya awal 110% dari total biaya pajak tahun
sebelumnya dan biaya pengurusan ke rekening PT Transpacific Finance. Jika ternyata
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance berlebih akan dikembalikan ke Debitur. PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
17. Agunan yang telah dijaminkan ke PT Transpacific Finance tidak boleh diganti dengan
agunan lain tanpa persetujuan Direksi.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 18. Setiap pengeluaran sementara BPKB dari tempat penyimpanan (brankas) seperti
PT Transpacific Finance
perbaikan data BPKB, proses BBN, proses blokir, cek fisik BPKB, fotokopi BPKB, dll maka
harus dicatat pada Register Peminjaman BPKB (07.02.3:2).
PT Transpacific Finance 19. Administration Staff bertanggung jawab dalam pencatatan peminjaman BPKB pada
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Register Peminjaman BPKB.
20. Pencatatan pada Register Peminjaman BPKB dengan mencantumkan tanggal pada kolom
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance "Keluar" dan mencantumkan tanggal terima pada kolom "Masuk" pada Register Mutasi
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
BPKB.
21. Administration Staff bertanggung jawab dalam penginputan lokasi BPKB pada sistem
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance BARANG JAMINAN Maret 2022
PT Transpacific Finance
Mufins apabila adanya peminjaman BPKB sesuai dengan lokasi BPKB tersebut.
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

