Page 22 - TF
P. 22

PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance




 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                                                              PEMINJAMAN & PENGEMBALIAN AGUNAN


                                                             PASAL 2
 PT Transpacific Finance    Pihak Kedua melaksanakan permintaan Pihak Pertama dalam pengurusan Dokumen guna memenuhi persyaratan
                                               PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                                                    RUANG LINGKUP KERJASAMA
                   hukum dalam kepemilikan dan pengoperasian Kendaraan, seperti namun tidak terbatas pada, pengecekan BPKB,
                   pemblokiran BPKB, balik nama BPKB, perpanjangan STNK, mutasi dan lain sebagainya pada instansi ,  pihak
 PT Transpacific Finance dan/atau  pejabat yang berwenang.   PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance

                                                             PASAL 3
                                                 TATA CARA PENGIRIMAN DOKUMEN
                   1.  Pihak  Pertama  memberikan  tugas  kepada  Pihak  Kedua  melalui  telephone,  facsimile,  surat  atau  alat
                                               PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  2.  Pihak  Kedua segera setelah  menerima  tugas  dari  Pihak    Pertama  wajib pada  hari yang sama    mengambil
                       PT Transpacific Finance
                       komunikasi lainnya paling lambat pukul 11.00 WIB setiap harinya.
                       Dokumen  di tempat yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama.
                   3.  Serah  terima  Dokumen  dari  Pihak  Pertama  kepada  Pihak  Kedua  dilakukan  dengan  membuat  dan
                       menandatangani Tanda Terima.
 PT Transpacific Finance     PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                                                             PASAL 4
                                                TATA CARA PENGEMBALIAN DOKUMEN

                   1.  Pihak  Kedua  segera  setelah  selesai  melaksanakan  pengurusan  Dokumen  wajib  segera  mengembalikan
                                                                        PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  2.  Serah terima pengembalian Dokumen dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan membuat
                                               PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       Dokumen kepada Pihak Pertama.
                       dan menandatangani Tanda Terima.
                   3.  Pihak  Kedua  bertanggung  jawab  dan  menjamin  keaslian  dan  keabsahan  Dokumen  yang  dikembalikan
                       kepada Pihak Pertama.
                                                                        PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  terima  dari  Pihak  Pertama  kepada  Pihak  Kedua  sampai  dengan  pengembalian  Dokumen    sebagaimana
                       PT Transpacific Finance
                   4.  Pihak  Kedua  bertanggung  jawab  atas  keselamatan,  keutuhan  dan  kelengkapan  Dokumen  sejak  serah
                       terbukti dengan ditanda tanganinya serah terima pengembalian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam
                       ayat 2.

                                                             PASAL 5
 PT Transpacific Finance     PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                                                           BIAYA-BIAYA
                   1.  Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengurusan Dokumen merupakan tanggung jawab Nasabah.
                   2.  Pihak  Kedua  terlebih  dahulu  akan  membayar  biaya-biaya  tersebut  untuk  selanjutnya akan  diganti  oleh
                       Nasabah bersamaan pada saat pembayaran imbalan jasa sebagaimana diatur dalam P
                                                                        PT Transpacific Financeasal 7.
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  3.  Pihak  Kedua,  melalui  Pihak  Pertama,  wajib  memberikan  bukti  penerimaan  atas  biaya-biaya  tersebut
                                               PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                       sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kepada Nasabah.

                                                             PASAL 6
                                                          IMBALAN JASA
                       PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance    1.  Pihak  Kedua  atas  pengurusan  Dokumen  berhak  untuk  mendapatkan  imbalan  jasa  dari  Nasabah  yang
                       besarnya  akan  dibuat  dalam  lampiran  dan  merupakan  satu  kesatuan  yang  tidak  terpisahkan  dengan
                       Perjanjian ini.
                   2.  Pajak-pajak  yang  menurut  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  menjadi  kewajiban  Nasabah,
                                                                        PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  ditanggung oleh dan menjadi beban Nasabah, sedangkan yang menjadi kewajiban Pihak Kedua ditanggung
                                               PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                       oleh dan menjadi beban Pihak Kedua.


                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  BARANG JAMINAN                                                                                               Maret 2022

 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27