Page 23 - TF
P. 23
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PEMINJAMAN & PENGEMBALIAN AGUNAN
PASAL 7
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PEMBAYARAN BIAYA-BIAYA DAN IMBALAN JASA PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
SYARAT DAN KETENTUAN
1. Nasabah, melalui Pihak Pertama, berkewajiban membayar biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Pihak Kedua dengan syarat sebagai
berikut:
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance a. Dokumen telah selesai dan telah dikembalikan kepada Pihak Pertama. PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
b. Pihak Kedua telah menyerahkan nota tagihan dan bukti-bukti pembayaran biaya kepada Pihak
Pertama.
2. Setelah Nasabah menyetorkan dana kepada Pihak Pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 maka
Pihak Pertama akan melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua paling lambat 2 (dua) hari kerja.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 3. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara jumlah yang akan dibayarkan dengan surat tagihan, maka Para
PT Transpacific Finance
Pihak sepakat untuk melakukan rekonsiliasi.
4. Pihak Pertama melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua dalam bentuk tunai, cek, giro atau transfer
ke rekening Pihak Kedua
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PASAL 8
KEWAJIBAN LAIN PIHAK KEDUA
1. Pihak Kedua tidak berhak untuk memberi copy/salinan Dokumen kepada pihak lain tanpa izin dari Pihak
Pertama kecuali untuk keperluan pengurusan Dokumen.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 3. Dalam hal Dokumen hilang atau rusak karena sebab apapun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 sehingga
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
2. Pihak Kedua wajib menjaga dan melindungi Dokumen dari kerusakan atau kehilangan seperti namun tidak
terbatas karena air, terbakar, huru hara, keributan, pencurian dan lain-lain.
menyebabkan menjadi tidak dapat dipakai maka Pihak Kedua bertanggung jawab dan karenanya wajib
mengganti kerugian dalam bentuk membeli Kendaraan sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat
PT Transpacific Finance 4. Pihak Kedua tidak berhak untuk mengalihkan hak dan kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini baik
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
itu.
sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
PASAL 9
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
BERLAKUNYA PERJANJIAN
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani Para Pihak dan akan terus berlaku untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan sepanjang Para Pihak menghendakinya.
2. Menyimpang dari ayat 1, Para Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan syarat pihak yang bermaksud
PT Transpacific Financeak lainnya sekurang-
mengakhiri harus menyampaikan kehendak pembatalan secara tertulis kepada pih
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 3. Segala hak dan kewajiban dari Para Pihak yang timbul sebelum Perjanjian ini berakhir, sebagaimana
kurangnya 30 (tiga puluh hari) sebelum pengakhiran menjadi efektif.
dimaksud dalam ayat 2, tetap berlaku sampai semua hak dan kewajiban tersebut terpenuhi untuk
kepentingan masing-masing pihak.
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PASAL 10
CIDERA JANJI
1. Peristiwa-peristiwa di bawah ini merupakan cidera janji Pihak Kedua dalam melaksanakan Perjanjian ini,
karenanya tanpa perlu didahului dengan surat peringatan khusus atau suatu penetapan dari Pengadilan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance Negeri melainkan cukup telah terbukti dengan: PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
a. Apabila suatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen-dokumen yang diberikan oleh Pihak Kedua
sehubungan dengan Perjanjian ini ternyata tidak benar/palsu.
b. Pihak Kedua meninggal dunia
c. Pihak Kedua ditaruh dibawah pengampuan (onder curatele gesteld) atau karena sebab atau apapun
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance BARANG JAMINAN Maret 2022
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
tidak cakap atau berwenang lagi untuk melakukan tindakan pengurusan atau pemilikan atas harta
kekayaannya, baik sebagian atau seluruhnya.
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

