Page 9 - TF
P. 9
PENERIMAAN PERMOHONAN PEMBIAYAAN
04.01.3:2
FUNGSI DOKUMEN PERSYARATAN
Perorangan
a. KTP Pemohon
Sebagai bukti identitas diri yang sah untuk digunakan dalam pembuatan perjanjian
pembiayaan.
Dokumen selain KTP yang dapat diterima Paspor/KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara).
b. KTP Pasangan Pemohon
Diperlukan jika Pemohon berstatus kawin untuk digunakan dalam pembuatan perjanjian
pembiayaan sebagai pihak yang menyetujui.
c. KTP Pemilik Jaminan
Diperlukan jika kendaraan yang menjadi jaminan atas nama orang lain, untuk digunakan
dalam pembuatan perjanjian pembiayaan sebagai pihak Pemilik Jaminan.
d. KTP Penjamin
Diperlukan jika Pemohon dijamin oleh orang lain untuk digunakan dalam pembuatan
Surat Penanggungan dari Penjamin.
e. Kartu Keluarga atau Akte Nikah
Berfungsi untuk memastikan hubungan Pemohon dengan istri/suami dan jumlah
tanggungan. Selain itu Kartu Keluarga untuk menegaskan tempat tinggal Pemohon.
f. Surat Cerai/Akte Kematian
Diperlukan jika Pemohon berstatus duda/janda untuk memastikan pihak yang harus
menandatangani perjanjian pembiayaan.
g. PBB/Akte Jual Beli/Rekening Listrik/Telepon
Salah satu dari dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa alamat yang
diberikan adalah tempat tinggal milik Pemohon (bukan kontrak/kos) dan untuk
mengetahui kapasitas calon Debitur.
h. Rekening Tabungan/Giro (3 bulan terakhir)
Berfungsi sebagai salah satu cara menganalisa kemampuan Pemohon membayar
kewajiban dan juga mengetahui jumlah kewajiban yang lain.
i. Rekening Payroll (Bulan Terakhir) / BPJS Ketenagakerjaan (Bulan Terakhir) / PKWT / Kontrak
Kerja
Diperlukan jika Pemohon adalah karyawan sebagai salah satu cara menganalisa
kemampuan Pemohon dan informasi mengenai pemberi kerja.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

