Page 49 - TF
P. 49
PERSETUJUAN PEMBIAYAAN
04.04.2: 1.III.3.b – 3.I.5
b. Jika Debitur layak dibiayai :
i. Apabila jumlah pembiayaan masih dalam batas wewenang Regional Head:
Berikan catatan persyaratan tambahan pada Hasil Survei & Analisa
Pembiayaan (jika ada).
Tandatangani Hasil Survei & Analisa Pembiayaan dan kembalikan ke
Branch Manager.
iii. Apabila jumlah pembiayaan melebihi batas wewenang Regional Head:
Cantumkan rekomendasi kelayakan Debitur pada Hasil Survei.
Kirim via e-mail Hasil Survei & Analisa Pembiayaan, Permohonan
Pembiayaan dan dokumen pendukung lainnya ke Kantor Pusat untuk
persetujuan Business Unit Head.
IV. Business Unit Head
1. Terima e-mail Hasil Survei & Analisa Pembiayaan, Permohonan Pembiayaan, simulasi
angsuran (khusus pembiayaan non paket) dan dokumen pendukung lainnya dari
Regional Head.
2. Periksa dan pelajari Hasil Survei & Analisa Pembiayaan serta rekomendasi Branch
Manager dan Regional Head.
3. Berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan Hasil Survei & Analisa Pembiayaan dan
rekomendasi Branch Manager dan Regional Head:
a. Jika Debitur tidak layak dibiayai, berikan catatan penolakan pada Hasil Survei &
Analisa Pembiayaan kemudian email kembali Hasil Survei ke Cabang
bersangkutan.
b. Jika Debitur layak dibiayai:
Berikan catatan persyaratan tambahan Hasil Survei & Analisa Pembiayaan
(jika ada)
Tandatangani Hasil Survei & Analisa Pembiayaan dan fax/email kembali
ke Cabang bersangkutan.
Jika sudah disetujui oleh Komite Kredit yang berwenang, kirim email
kembali ke Cabang bersangkutan.
3. PENERIMAAN HASIL PERSETUJUAN KOMITE KREDIT
I. Credit Marketing Officer (CMO)
1. Terima informasi hasil persetujuan Komite Kredit dari Administration Staff.
2. Periksa apakah Hasil Survei & Analisa Pembiayaan telah disetujui Komite Kredit yang
berwenang dan apakah ada persyaratan tambahan bagi Debitur.
3. Untuk pembiayaan yang tidak disetujui:
Beritahukan ke Debitur/Dealer perihal penolakan pembiayaan.
Serahkan File Kredit dan Hasil Survei & Analisa Pembiayaan ke Administration
Staff untuk disimpan dan di input dalam sistem Mufins.
4. Untuk pembiayaan yang disetujui, beritahukan kepada Debitur perihal persetujuan
pembiayaan termasuk persyaratan tambahan (jika ada).
5. Catat hasil persetujuan Komite Kredit pada Register Marketing (04.01.3:3).
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

