Page 48 - TF
P. 48

PERSETUJUAN PEMBIAYAAN
                                                                                          04.04.2: 2.II – III.3.a

                   II. Administration Staff
                       1. Terima File Kredit dan Hasil Survei & Analisa Pembiayaan dari Branch Manager.
                       2. Periksa hasil keputusan Branch Manager.
                       3. Jika permohonan pembiayaan disetujui:
                          a. Periksa apakah masih dalam batas wewenang Kredit Branch Manager atau
                              apakah ada penyimpangan persyaratan yang harus disetujui Regional
                              Head/Business Unit Head.
                          b. Jika sudah memenuhi persyaratan, informasikan persetujuan pembiayaan
                              kepada CMO bersangkutan untuk memberitahukan kepada Debitur.
                       4. Jika permohonan pembiayaan disetujui dengan penambahan persyaratan,
                          informasikan    persyaratan   tambahan     kepada    CMO     bersangkutan     untuk
                          menindaklanjuti ke Debitur.
                       5. Jika permohonan pembiayaan ditolak, informasikan penolakan pembiayaan kepada
                          CMO bersangkutan untuk memberitahukan kepada Debitur.
                       6. Catat semua hasil keputusan Komite Kredit pada Register Marketing (04.01.3:3)
                       7. Lakukan pengecekan data Debitur dengan ID Number pada sistem ASLI RI sebagai
                          berikut :
                          a. Jika hasil dari ASLI RI menunjukan > 80%, maka pembiayaan disetujui dan proses
                              bisa dilanjutkan
                          b. Jika hasil dari ASLI RI menunjukan < 80%, maka :
                                Bagi Debitur yang sudah menikah, dilakukan pengecekan terhadap pasangan
                                Bagi Debitur yang belum menikah, dilakukan pengecekan terhadap orangtua
                                 Apabila hasil dari pasangan/orangtua Debitur tetap < 80% maka kembalikan
                             
                                 File Kredit ke CMO dan lakukan survei ulang oleh Marketing Head/Branch
                                 Manager serta melampirkan Surat Keterangan dari RT/RW
                       8. Lakukan pengecekan data kendaraan untuk pembiayaan multiguna dengan cara
                          fasilitas dana atau pembiayaan modal kerja dengan cara modal usaha pada sistem
                          RAPINDO sebagai berikut :
                          a. Jika data kendaraan tidak ditemukan, maka data kendaraan tersebut belum
                              pernah dijaminkan di Perusahaan Pembiayaan lainnya, pembiayaan disetujui dan
                              proses bisa dilanjutkan.
                          b. Jika data ditemukan, periksa apakah status Data Kendaraan tersebut sudah
                              expired pada Perusahaan Pembiayaan terkait atau belum. Pastikan kembali ke
                              Debitur atas Pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan terkait dan follow up ke
                              Perusahaan Pembiayaan terkait untuk melakukan perubahan status.

                   III. Regional Head
                       1. Terima Hasil Survei & Analisa Pembiayaan dan File Kredit dari Branch Manager.
                       2. Periksa dan pelajari Hasil Survei & Analisa Pembiayaan serta rekomendasi Branch
                          Manager.
                       3. Berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan hasil analisa CMO dan Branch Manager.
                          a. Jika Debitur tidak layak dibiayai, berikan catatan penolakan pada Hasil Survei &
                              Analisa Pembiayaan kemudian kembalikan ke Branch Manager.




                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53