Page 48 - TF
P. 48
PERSETUJUAN PEMBIAYAAN
04.04.2: 2.II – III.3.a
II. Administration Staff
1. Terima File Kredit dan Hasil Survei & Analisa Pembiayaan dari Branch Manager.
2. Periksa hasil keputusan Branch Manager.
3. Jika permohonan pembiayaan disetujui:
a. Periksa apakah masih dalam batas wewenang Kredit Branch Manager atau
apakah ada penyimpangan persyaratan yang harus disetujui Regional
Head/Business Unit Head.
b. Jika sudah memenuhi persyaratan, informasikan persetujuan pembiayaan
kepada CMO bersangkutan untuk memberitahukan kepada Debitur.
4. Jika permohonan pembiayaan disetujui dengan penambahan persyaratan,
informasikan persyaratan tambahan kepada CMO bersangkutan untuk
menindaklanjuti ke Debitur.
5. Jika permohonan pembiayaan ditolak, informasikan penolakan pembiayaan kepada
CMO bersangkutan untuk memberitahukan kepada Debitur.
6. Catat semua hasil keputusan Komite Kredit pada Register Marketing (04.01.3:3)
7. Lakukan pengecekan data Debitur dengan ID Number pada sistem ASLI RI sebagai
berikut :
a. Jika hasil dari ASLI RI menunjukan > 80%, maka pembiayaan disetujui dan proses
bisa dilanjutkan
b. Jika hasil dari ASLI RI menunjukan < 80%, maka :
Bagi Debitur yang sudah menikah, dilakukan pengecekan terhadap pasangan
Bagi Debitur yang belum menikah, dilakukan pengecekan terhadap orangtua
Apabila hasil dari pasangan/orangtua Debitur tetap < 80% maka kembalikan
File Kredit ke CMO dan lakukan survei ulang oleh Marketing Head/Branch
Manager serta melampirkan Surat Keterangan dari RT/RW
8. Lakukan pengecekan data kendaraan untuk pembiayaan multiguna dengan cara
fasilitas dana atau pembiayaan modal kerja dengan cara modal usaha pada sistem
RAPINDO sebagai berikut :
a. Jika data kendaraan tidak ditemukan, maka data kendaraan tersebut belum
pernah dijaminkan di Perusahaan Pembiayaan lainnya, pembiayaan disetujui dan
proses bisa dilanjutkan.
b. Jika data ditemukan, periksa apakah status Data Kendaraan tersebut sudah
expired pada Perusahaan Pembiayaan terkait atau belum. Pastikan kembali ke
Debitur atas Pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan terkait dan follow up ke
Perusahaan Pembiayaan terkait untuk melakukan perubahan status.
III. Regional Head
1. Terima Hasil Survei & Analisa Pembiayaan dan File Kredit dari Branch Manager.
2. Periksa dan pelajari Hasil Survei & Analisa Pembiayaan serta rekomendasi Branch
Manager.
3. Berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan hasil analisa CMO dan Branch Manager.
a. Jika Debitur tidak layak dibiayai, berikan catatan penolakan pada Hasil Survei &
Analisa Pembiayaan kemudian kembalikan ke Branch Manager.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

