Page 45 - TF
P. 45

PERSETUJUAN PEMBIAYAAN
                                                                                              04.04.1: 15 – 24

                   15. Demikian pula persetujuan/penolakan Komite Kredit atas suatu permohonan
                       pembiayaan harus secara tertulis pada formulir Hasil Survei dan Analisa Pembiayaan
                       (04.02.4:2) yang sama.

                   16. Pada lembar Hasil Survei harus dicantumkan hasil survei dan analisa sebagai bahan
                       pertimbangan Komite Kredit dalam mengambil keputusan. Berdasarkan hasil analisa
                       tersebut, Komite Kredit mengambil keputusan persetujuan/penolakan.


                   17. Pengisian lembar Hasil Survei harus ringkas, jelas terbaca, konsisten, dan informatif
                       dengan menggunakan kalimat-kalimat yang lugas dan tidak bertele-tele sehingga tidak
                       mengaburkan opini yang disampaikan.

                   18. Cabang harus melengkapi semua persyaratan dan rekomendasi Komite Kredit, misalnya
                       cara pengikatan atau penambahan Uang Muka atau jaminan tambahan dan lain-lain.


                   19. Setiap permohonan pembiayaan kendaraan yang diterima harus dicatat dalam Buku
                       Registrasi Marketing Pembiayaan Kendaraan (04.01.3:3) yang berfungsi untuk
                       memonitor status permohonan apakah ditolak, telah disetujui atau tertunda.


                   20. Permohonan ulang pembiayaan ada 2 macam:
                       a. Repeat Order (RO) adalah permohonan berulang dari Debitur yang sudah lunas
                       b. Additional Order (AO) adalah permohonan penambahan pembiayaan dari Debitur
                          dan/atau keluarga Debitur dalam 1 (satu) Kartu Keluarga yang masih memiliki
                          kewajiban pembiayaan/belum lunas


                   21. Dokumen persyaratan dari Debitur RO dan AO dapat menggunakan data sebelumnya,
                       namun Credit Marketing Officer wajib memastikan apakah data tersebut masih berlaku
                       atau sudah kadaluarsa atau bukan yang terbaru (update). Proses analisa kelayakan
                       Debitur RO dan AO tetap dilaksanakan sesuai prosedur pembiayaan Debitur baru dan
                       wajib melakukan proses survei kembali.


                   22. Setiap permohonan pembiayaan Debitur yang ditolak, Credit Marketing Officer atau
                       Administration Staff harus memberikan penjelasan kepada calon Debitur dengan jelas.

                   23. Setiap permohonan pembiayaan Debitur yang disetujui, Credit Marketing Officer atau
                       Administration Staff harus memberikan informasi kepada Debitur.


                   24. Setiap permohonan pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran
                       secara angsuran yang telah disetujui, Administration Staff wajib melakukan proses cetak
                       Purchase Order (PO) berdasarkan data permohonan dan diserahkan ke CMO (04.04.3:2)










                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50