Page 45 - TF
P. 45
PERSETUJUAN PEMBIAYAAN
04.04.1: 15 – 24
15. Demikian pula persetujuan/penolakan Komite Kredit atas suatu permohonan
pembiayaan harus secara tertulis pada formulir Hasil Survei dan Analisa Pembiayaan
(04.02.4:2) yang sama.
16. Pada lembar Hasil Survei harus dicantumkan hasil survei dan analisa sebagai bahan
pertimbangan Komite Kredit dalam mengambil keputusan. Berdasarkan hasil analisa
tersebut, Komite Kredit mengambil keputusan persetujuan/penolakan.
17. Pengisian lembar Hasil Survei harus ringkas, jelas terbaca, konsisten, dan informatif
dengan menggunakan kalimat-kalimat yang lugas dan tidak bertele-tele sehingga tidak
mengaburkan opini yang disampaikan.
18. Cabang harus melengkapi semua persyaratan dan rekomendasi Komite Kredit, misalnya
cara pengikatan atau penambahan Uang Muka atau jaminan tambahan dan lain-lain.
19. Setiap permohonan pembiayaan kendaraan yang diterima harus dicatat dalam Buku
Registrasi Marketing Pembiayaan Kendaraan (04.01.3:3) yang berfungsi untuk
memonitor status permohonan apakah ditolak, telah disetujui atau tertunda.
20. Permohonan ulang pembiayaan ada 2 macam:
a. Repeat Order (RO) adalah permohonan berulang dari Debitur yang sudah lunas
b. Additional Order (AO) adalah permohonan penambahan pembiayaan dari Debitur
dan/atau keluarga Debitur dalam 1 (satu) Kartu Keluarga yang masih memiliki
kewajiban pembiayaan/belum lunas
21. Dokumen persyaratan dari Debitur RO dan AO dapat menggunakan data sebelumnya,
namun Credit Marketing Officer wajib memastikan apakah data tersebut masih berlaku
atau sudah kadaluarsa atau bukan yang terbaru (update). Proses analisa kelayakan
Debitur RO dan AO tetap dilaksanakan sesuai prosedur pembiayaan Debitur baru dan
wajib melakukan proses survei kembali.
22. Setiap permohonan pembiayaan Debitur yang ditolak, Credit Marketing Officer atau
Administration Staff harus memberikan penjelasan kepada calon Debitur dengan jelas.
23. Setiap permohonan pembiayaan Debitur yang disetujui, Credit Marketing Officer atau
Administration Staff harus memberikan informasi kepada Debitur.
24. Setiap permohonan pembiayaan multiguna dengan cara pembelian dengan pembayaran
secara angsuran yang telah disetujui, Administration Staff wajib melakukan proses cetak
Purchase Order (PO) berdasarkan data permohonan dan diserahkan ke CMO (04.04.3:2)
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

