Page 44 - TF
P. 44
PERSETUJUAN PEMBIAYAAN
04.04.1:10–14
10. Persetujuan pembiayaan yang nilai belum melebihi wewenang dalam nominal tetapi
melebihi jumlah unit, maka diperlukan persetujuan Pejabat yang lebih tinggi
wewenangnya. Demikian pula untuk pembiayaan yang belum melebihi wewenang
jumlah unit tetapi melebihi wewenang nominal juga perlu disetujui Pejabat yang lebih
tinggi.
11. Apabila Pejabat yang seharusnya menyetujui berhalangan/sakit/cuti, maka harus
disetujui oleh Pejabat yang lebih tinggi wewenangnya.
12. Tugas dari tiap anggota Komite Kredit:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembiayaan sesuai batas
wewenang yang ditetapkan.
b. Menambah syarat dan kondisi pembiayaan misalnya menambah Uang Muka,
Personal/Corporate Guarantee, mengubah tenor, membuka rekening escrow di bank
tertentu, dan lain-lain.
c. Memberi rekomendasi kepada Komite Kredit yang lebih tinggi wewenangnya
khususnya permohonan pembiayaan diatas wewenangnya.
13. Tanggungjawab dari Komite Kredit :
a. Meyakinkan bahwa pembiayaan dapat dilunasi tepat pada waktunya dan tidak
menjadi bermasalah.
b. Mengusahakan bahwa pembiayaan yang diberikan telah memenuhi ketentuan dan
pelaksanaan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat
penyimpangan, maka mengusahakan agar risiko atas penyimpangan tersebut
seminimal mungkin.
c. Memastikan bahwa pemberian pembiayaan didasarkan penilaian yang jujur, objektif,
cermat dan seksama terlepas dari pihak yang berkepentingan dengan pemohon
pembiayaan
d. Menolak permintaan dan/atau pengaruh pihak yang berkepentingan dengan
pemohon untuk memberikan persetujuan pembiayaan yang hanya bersifat
formalitas.
e. Ikut bertanggungjawab atas hal-hal yang telah diputuskan.
PEMBIAYAAN RETAIL KENDARAAN
14. Bilamana Calon Debitur layak dibiayai, maka untuk pembiayaan kendaraan bermotor
roda empat Branch Manager memberikan alasan rekomendasi pada formulir Hasil Survei
dan Analisa Pembiayaan (04.02.4:2) dan menyerahkan formulir tersebut kepada Komite
Kredit. Sedangkan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua, alasan
rekomendasi diberikan oleh Marketing Head pada formulir Hasil Survei dan Analisa
Pembiayaan (04.02.4:2) dan menyerahkan formulir tersebut kepada Branch Manager
selaku Komite Kredit.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

