Page 44 - TF
P. 44

PERSETUJUAN PEMBIAYAAN
                                                                                               04.04.1:10–14

                   10. Persetujuan pembiayaan yang nilai belum melebihi wewenang dalam nominal tetapi
                       melebihi jumlah unit, maka diperlukan persetujuan Pejabat yang lebih tinggi
                       wewenangnya. Demikian pula untuk pembiayaan yang belum melebihi wewenang
                       jumlah unit tetapi melebihi wewenang nominal juga perlu disetujui Pejabat yang lebih
                       tinggi.


                   11. Apabila Pejabat yang seharusnya menyetujui berhalangan/sakit/cuti, maka harus
                       disetujui oleh Pejabat yang lebih tinggi wewenangnya.


                   12. Tugas dari tiap anggota Komite Kredit:
                       a. Memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pembiayaan sesuai batas
                          wewenang yang ditetapkan.
                       b. Menambah syarat dan kondisi pembiayaan misalnya menambah Uang Muka,
                          Personal/Corporate Guarantee, mengubah tenor, membuka rekening escrow di bank
                          tertentu, dan lain-lain.
                       c. Memberi rekomendasi kepada Komite Kredit yang lebih tinggi wewenangnya
                          khususnya permohonan pembiayaan diatas wewenangnya.


                   13. Tanggungjawab dari Komite Kredit :
                       a. Meyakinkan bahwa pembiayaan dapat dilunasi tepat pada waktunya dan tidak
                          menjadi bermasalah.
                       b. Mengusahakan bahwa pembiayaan yang diberikan telah memenuhi ketentuan dan
                          pelaksanaan    pembiayaan     sesuai  ketentuan    yang   berlaku.   Jika  terdapat
                          penyimpangan, maka mengusahakan agar risiko atas penyimpangan tersebut
                          seminimal mungkin.
                       c. Memastikan bahwa pemberian pembiayaan didasarkan penilaian yang jujur, objektif,
                          cermat dan seksama terlepas dari pihak yang berkepentingan dengan pemohon
                          pembiayaan
                       d. Menolak permintaan dan/atau pengaruh pihak yang berkepentingan dengan
                          pemohon untuk memberikan persetujuan pembiayaan yang hanya bersifat
                          formalitas.
                       e. Ikut bertanggungjawab atas hal-hal yang telah diputuskan.


                   PEMBIAYAAN RETAIL KENDARAAN

                   14. Bilamana Calon Debitur layak dibiayai, maka untuk pembiayaan kendaraan bermotor
                       roda empat Branch Manager memberikan alasan rekomendasi pada formulir Hasil Survei
                       dan Analisa Pembiayaan (04.02.4:2) dan menyerahkan formulir tersebut kepada Komite
                       Kredit. Sedangkan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua, alasan
                       rekomendasi diberikan oleh Marketing Head pada formulir Hasil Survei dan Analisa
                       Pembiayaan (04.02.4:2) dan menyerahkan formulir tersebut kepada Branch Manager
                       selaku Komite Kredit.






                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49