Page 24 - TF
P. 24

PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance




 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                                                              PEMINJAMAN & PENGEMBALIAN AGUNAN

                       d.  Apabila permohonan pembubaran (likuidasi ) atau kepailitan diajukan terhadap Pihak Kedua.
                       e.  Pihak  Kedua  mengajukan  permohonan  untuk  dinyatakan  pailit  atau  penundaan  pembayaran
                          hutangnya (surseance van betaling) baik bersifat sementara maupun tetap.
                       PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  f.  Pihak Kedua berakhir status badan hukumnya, termasuk bila diakuisisi.   PT Transpacific Finance
                       g.  Harta  kekayaan  Pihak  Kedua  sebagian  atau  seluruhnya  disita  oleh  pihak  lain  atau  instansi  yang
                          berwenang.
                       h.  Pihak  Kedua  tersangkut  suatu  perkara,  baik  perdata  maupun  pidana,  yang  dapat  mempengaruhi
                          usaha Pihak Kedua.
                                               PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  i.   Pihak Kedua melakukan suatu tindakan yang merugikan Pihak Pertama.    PT Transpacific Finance
                       j.
                          Pihak  Kedua  tidak  mendapatkan  atau  gagal  memperpanjang  izin  atau  persyaratan  lain  untuk
                          kelangsungan kegiatan usahanya.
                       k.  Pihak  Kedua  tidak  melaksanakan  satu  atau  beberapa  kewajiban-kewajiban  sebagaimana  yang
                          ditentukan dalam perjanjian ini.
                                                                        PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance    2.  Dengan terjadinya suatu peristiwa cidera janji sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, maka Pihak Pertama
                       atas  kehendaknya  sendiri  sewaktu-waktu  dapat  mengakhiri  secara  sepihak  Perjanjian  ini  dengan  tidak
                       menutup kemungkinan Pihak Pertama  untuk mengajukan gugatan terhadap Pihak Kedua.

                       PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  3.  Dengan tetap mengingat Pasal 9 ayat 3 maka dengan berakhirnya Perjanjian ini berdasarkan ayat 1 Pihak
                                                                        PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                       Pertama berhak untuk menuntut pengembalian, menarik atau mengambil kembali Dokumen yang telah
                       diserahkan kepada Pihak Kedua.
                   Mengenai pengakhiran Perjanjian secara sepihak menurut Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 10 ayat 2 tersebut, Para
 PT Transpacific Finance  perlunya permohonan kepada pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini.   PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                   Pihak setuju untuk melepaskan ketentuan dari pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengenai

                                                            PASAL 11
                                                         FORCE MAJEURE
 PT Transpacific Finance  1.  Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang berada diluar kekuasaan Para Pihak
                       PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance

                       yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pekerjaan tersebut seperti, namun tidak terbatas pada
                       banjir,  gempa  bumi,  huru-hara,  perang,  kebakaran,  pemadaman  aliran  listrik,  pemogokan  buruh,
                       peraturan  pemerintah  dalam  bidang  komunikasi  yang  langsung  atau  tidak  langsung  mempengaruhi
                                                                                                 PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance    2.  Dalam hal terjadi force majeure, pihak yang terkena harus segera memberitahukan kepada pihak yang lain
                                                                        PT Transpacific Finance
                       pelaksanaan Perjanjian ini.
                       PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                       secara  tertulis  selambat-lambatnya  dalam  waktu  7  (tujuh)  hari  kerja  terhitung  sejak  terjadinya  force
                       majeure tersebut.
 PT Transpacific Finance   Dengan tetap mengingat pasal 9 ayat 3 maka apabila keadaan force majeure  tersebut berlangsung selama 30
                                               PT Transpacific Finance
                                                                        PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                   (tiga puluh) hari berturut-turut, maka pihak yang terkena force majeure berhak untuk memutuskan Perjanjian
                   ini dengan memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada
                   pihak yang tidak terkena force majeur.

 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
                                                            PASAL 12
                                                          PERSELISIHAN

                   1.  Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
                   2.  Apabila  terdapat  perselisihan  yang  timbul  akibat  pelaksanaan  Perjanjian  ini,  maka  Para  Pihak  akan
                       PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  3.  Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30
                                                                        PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                                               PT Transpacific Finance
                       menyelesaikan secara musyawarah.
                       (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan
                       tersebut maka Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah
                       di  kantor  panitera  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Selatan  dengan  tidak  mengurangi  hak  Para  Pihak    untuk
                                               PT Transpacific Finance
                       PT Transpacific Finance
 PT Transpacific Finance  BARANG JAMINAN                                                                                               Maret 2022
                                                                        PT Transpacific Finance
                                                                                                 PT Transpacific Finance
                       mengajukan tuntutan hukum dihadapan pengadilan lain dimanapun juga sesuai dengan ketentuan hukum
                       yang berlaku.
 PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance  PT Transpacific Finance
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29