Page 24 - TF
P. 24
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PEMINJAMAN & PENGEMBALIAN AGUNAN
d. Apabila permohonan pembubaran (likuidasi ) atau kepailitan diajukan terhadap Pihak Kedua.
e. Pihak Kedua mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran
hutangnya (surseance van betaling) baik bersifat sementara maupun tetap.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance f. Pihak Kedua berakhir status badan hukumnya, termasuk bila diakuisisi. PT Transpacific Finance
g. Harta kekayaan Pihak Kedua sebagian atau seluruhnya disita oleh pihak lain atau instansi yang
berwenang.
h. Pihak Kedua tersangkut suatu perkara, baik perdata maupun pidana, yang dapat mempengaruhi
usaha Pihak Kedua.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance i. Pihak Kedua melakukan suatu tindakan yang merugikan Pihak Pertama. PT Transpacific Finance
j.
Pihak Kedua tidak mendapatkan atau gagal memperpanjang izin atau persyaratan lain untuk
kelangsungan kegiatan usahanya.
k. Pihak Kedua tidak melaksanakan satu atau beberapa kewajiban-kewajiban sebagaimana yang
ditentukan dalam perjanjian ini.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 2. Dengan terjadinya suatu peristiwa cidera janji sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, maka Pihak Pertama
atas kehendaknya sendiri sewaktu-waktu dapat mengakhiri secara sepihak Perjanjian ini dengan tidak
menutup kemungkinan Pihak Pertama untuk mengajukan gugatan terhadap Pihak Kedua.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 3. Dengan tetap mengingat Pasal 9 ayat 3 maka dengan berakhirnya Perjanjian ini berdasarkan ayat 1 Pihak
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Pertama berhak untuk menuntut pengembalian, menarik atau mengambil kembali Dokumen yang telah
diserahkan kepada Pihak Kedua.
Mengenai pengakhiran Perjanjian secara sepihak menurut Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 10 ayat 2 tersebut, Para
PT Transpacific Finance perlunya permohonan kepada pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini. PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
Pihak setuju untuk melepaskan ketentuan dari pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengenai
PASAL 11
FORCE MAJEURE
PT Transpacific Finance 1. Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang berada diluar kekuasaan Para Pihak
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pekerjaan tersebut seperti, namun tidak terbatas pada
banjir, gempa bumi, huru-hara, perang, kebakaran, pemadaman aliran listrik, pemogokan buruh,
peraturan pemerintah dalam bidang komunikasi yang langsung atau tidak langsung mempengaruhi
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 2. Dalam hal terjadi force majeure, pihak yang terkena harus segera memberitahukan kepada pihak yang lain
PT Transpacific Finance
pelaksanaan Perjanjian ini.
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadinya force
majeure tersebut.
PT Transpacific Finance Dengan tetap mengingat pasal 9 ayat 3 maka apabila keadaan force majeure tersebut berlangsung selama 30
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
(tiga puluh) hari berturut-turut, maka pihak yang terkena force majeure berhak untuk memutuskan Perjanjian
ini dengan memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada
pihak yang tidak terkena force majeur.
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance
PASAL 12
PERSELISIHAN
1. Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
2. Apabila terdapat perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance 3. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
menyelesaikan secara musyawarah.
(tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan
tersebut maka Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah
di kantor panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Para Pihak untuk
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance BARANG JAMINAN Maret 2022
PT Transpacific Finance
PT Transpacific Finance
mengajukan tuntutan hukum dihadapan pengadilan lain dimanapun juga sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance PT Transpacific Finance

