Page 15 - TF
P. 15
SURVEI CALON DEBITUR
04.02.1: 1 – 6.c
SURVEI CALON DEBITUR
1. Tujuan:
Proses survei dilaksanakan dengan baik dan efisien sehingga kapasitas dan karakter
singkat Calon Debitur dapat diketahui sebagai dasar proses analisa pembiayaan.
2. Ruang Lingkup:
Ketentuan dan prosedur survei Calon Debitur.
3. Dasar pemberian pembiayaan kepada Debitur adalah Permohonan Pembiayaan yang
diajukan Debitur.
4. Penanggungjawab:
- Credit Marketing Officer bertanggung jawab atas pelaksanaan survei ke Calon
Debitur.
5. Tujuan survei Calon Debitur :
a. Melengkapi kekurangan data dan dokumen Calon Debitur.
b. Mencocokkan Dokumen Persyaratan Pembiayaan Calon Debitur yang diterima
dengan dokumen asli.
c. Memverifikasi data/informasi yang diterima dengan fakta di lapangan.
d. Mengenal karakter Calon Debitur.
e. Survei konfirmasi kondisi Calon Debitur kepada tetangga/keamanan/ketua RT.
f. Membuat dokumentasi kondisi rumah luar, dalam dan Calon Debitur beserta
pasangan.
g. Khusus pembiayaan barang/kendaraan bekas harus memastikan kondisi
barang/kendaraan.
6. Melalui survei, Credit Marketing Officer/ diharapkan dapat diperoleh data 5 C sebagai
berikut:
a. Character (Watak)
Mendalami sifat-sifat dari Calon Debitur. Hal ini dilakukan berhubungan dengan
kemauan dari Calon Debitur untuk melakukan kewajiban-kewajibannya agar
pembiayaan yang diberikan kembali tepat pada waktunya.
b. Capacity (Kemampuan)
Berusaha mengetahui kemampuan keuangan dari Calon Debitur memenuhi
kewajibannya secara rutin sampai berakhirnya masa pembiayaan.
c. Capital (Dana/harta yang dimiliki)
Mendalami kapasitas Calon Debitur berupa harta/aset yang sudah dimiliki seperti
status rumah (milik sendiri atau kontrak atau rumah keluarga), apakah ada
kendaraan lain yang dimiliki (masih kredit atau sudah lunas), lokasi dan kegiatan
usaha.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

