Page 15 - TF
P. 15

SURVEI CALON DEBITUR
                                                                                              04.02.1: 1 – 6.c

                                                  SURVEI CALON DEBITUR


                   1. Tujuan:
                       Proses survei dilaksanakan dengan baik dan efisien sehingga kapasitas dan karakter
                       singkat Calon Debitur dapat diketahui sebagai dasar proses analisa pembiayaan.

                   2. Ruang Lingkup:
                       Ketentuan dan prosedur survei Calon Debitur.


                   3. Dasar pemberian pembiayaan kepada Debitur adalah Permohonan Pembiayaan yang
                       diajukan Debitur.


                   4. Penanggungjawab:
                       -  Credit Marketing Officer bertanggung jawab atas pelaksanaan survei ke Calon
                          Debitur.


                   5. Tujuan survei Calon Debitur :
                       a. Melengkapi kekurangan data dan dokumen Calon Debitur.
                       b. Mencocokkan Dokumen Persyaratan Pembiayaan Calon Debitur yang diterima
                          dengan dokumen asli.
                       c. Memverifikasi data/informasi yang diterima dengan fakta di lapangan.
                       d. Mengenal karakter Calon Debitur.
                       e. Survei konfirmasi kondisi Calon Debitur kepada tetangga/keamanan/ketua RT.
                       f. Membuat dokumentasi kondisi rumah luar, dalam dan Calon Debitur beserta
                          pasangan.
                       g. Khusus    pembiayaan    barang/kendaraan     bekas    harus   memastikan    kondisi
                          barang/kendaraan.


                   6. Melalui survei, Credit Marketing Officer/ diharapkan dapat diperoleh data 5 C sebagai
                       berikut:
                       a. Character (Watak)
                          Mendalami sifat-sifat dari Calon Debitur. Hal ini dilakukan berhubungan dengan
                          kemauan dari Calon Debitur untuk melakukan kewajiban-kewajibannya agar
                          pembiayaan yang diberikan kembali tepat pada waktunya.
                       b. Capacity (Kemampuan)
                          Berusaha mengetahui kemampuan keuangan dari Calon Debitur memenuhi
                          kewajibannya secara rutin sampai berakhirnya masa pembiayaan.
                       c. Capital (Dana/harta yang dimiliki)
                          Mendalami kapasitas Calon Debitur berupa harta/aset yang sudah dimiliki seperti
                          status rumah (milik sendiri atau kontrak atau rumah keluarga), apakah ada
                          kendaraan lain yang dimiliki (masih kredit atau sudah lunas), lokasi dan kegiatan
                          usaha.





                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20