Page 19 - TF
P. 19
SURVEI CALON DEBITUR
04.02.1: 24-29
24. Tempat pelaksanaan pemeriksaan fisik kendaraan:
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Cabang dengan didampingi oleh Branch
Manager/Regional Head.
25. Gesekan nomor rangka dan mesin harus digesek oleh CMO.
26. Hasil pemeriksaan fisik kendaraan dan dokumen tersebut dilaporkan dalam Pemeriksaan
Fisik & Dokumen Kendaraan yang ditandatangani oleh CMO selaku pemeriksa dan
disetujui oleh Branch Manager/Regional Head untuk pengajuan ke Komite Kredit.
27. Pengecekan fisik BPKB ke Instansi berwenang harus dilakukan sebelum pencairan dan
proses Drawdown.
28. Pengecekan fisik BPKB kendaraan ke Samsat setempat mencakup:
a. Keaslian dan keabsahan BPKB.
b. Status Duplikat, apakah merupakan BPKB duplikat atau tidak.
c. Status Blokir, apakah BPKB dalam status diblokir pihak lain.
29. Surat permohonan pengecekan fisik BPKB kendaran ke Samsat menggunakan format
sesuai (04.02.3:2).
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

