Page 19 - TF
P. 19

SURVEI CALON DEBITUR
                                                                                               04.02.1: 24-29

                   24. Tempat pelaksanaan pemeriksaan fisik kendaraan:
                       Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Cabang dengan didampingi oleh Branch
                       Manager/Regional Head.

                   25. Gesekan nomor rangka dan mesin harus digesek oleh CMO.


                   26. Hasil pemeriksaan fisik kendaraan dan dokumen tersebut dilaporkan dalam Pemeriksaan
                       Fisik & Dokumen Kendaraan yang ditandatangani oleh CMO selaku pemeriksa dan
                       disetujui oleh Branch Manager/Regional Head untuk pengajuan ke Komite Kredit.


                   27. Pengecekan fisik BPKB ke Instansi berwenang harus dilakukan sebelum pencairan dan
                       proses Drawdown.


                   28. Pengecekan fisik BPKB kendaraan ke Samsat setempat mencakup:
                       a. Keaslian dan keabsahan BPKB.
                       b. Status Duplikat, apakah merupakan BPKB duplikat atau tidak.
                       c. Status Blokir, apakah BPKB dalam status diblokir pihak lain.


                   29. Surat permohonan pengecekan fisik BPKB kendaran ke Samsat menggunakan format
                       sesuai (04.02.3:2).














































                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24