Page 18 - TF
P. 18
SURVEI CALON DEBITUR
04.02.1: 15-23
15. Dokumen Perjanjian Pembiayaan yang harus ditandatangani Debitur pada saat survei,
yaitu Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran
Secara Angsuran/Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Fasilitas
Dana/Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dengan Fasilitas Modal Usaha diatur dalam
Bab. 04.02.3
16. Credit Marketing Officer bertanggung jawab terhadap kelancaran pembayaran angsuran
Debitur yang pernah disurvei sampai dengan angsuran ke-6, dengan cara turut menagih
dengan Collection.
17. Credit Marketing Officer harus memastikan bahwa calon Debitur tidak termasuk dalam
BlackList.
PENGECEKAN FISIK KENDARAAN DAN DOKUMEN JAMINAN BPKB UNTUK PEMBIAYAAN
FASILITAS DANA & MODAL USAHA
18. Kendaraan yang akan dibiayai harus diperiksa fisik kendaraan dan dokumen jaminan
(BPKB, STNK, Faktur). Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Pemeriksaan Fisik &
Dokumen Kendaraan. Demikian juga fisik dokumen jaminan BPKB harus dicek ke Instansi
yang berwenang (Samsat setempat).
19. Tujuan proses pengecekan fisik yang akan dibiayai adalah:
a. Memastikan kondisi fisik kendaraan,
b. Memberikan perkiraan nilai kendaraan yang dibiayai (taksasi harga),
c. Mencocokkan dokumen kendaraan dengan fisik kendaraan,
d. Memastikan status dokumen kendaraan.
20. Debitur akan menyerahkan fotocopy BPKB, STNK, faktur (tembusan), gesekan nomor
rangka dan mesin kepada CMO untuk diproses pengecekan ke Instansi berwenang
bilamana Debitur layak dibiayai.
21. Proses pengecekan fisik kendaraan dilaksanakan oleh CMO dan wajib dilengkapi dengan
foto kendaraan.
22. CMO sebagai penanggungjawab kelayakan fisik kendaraan, harus senantiasa
mempelajari kondisi kendaraan dan dokumen-dokumen yang dapat mempengaruhi nilai
jual kendaraan, biaya rekondisi, harga pasar, seperti STNK sudah jatuh tempo atau
belum dan sebagainya.
23. Setiap penyalahgunaan atas kepercayaan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas dari
Perusahaan.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

