Page 18 - TF
P. 18

SURVEI CALON DEBITUR
                                                                                               04.02.1: 15-23

                   15. Dokumen Perjanjian Pembiayaan yang harus ditandatangani Debitur pada saat survei,
                       yaitu Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran
                       Secara   Angsuran/Perjanjian    Pembiayaan     Multiguna    Dengan     Cara    Fasilitas
                       Dana/Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dengan Fasilitas Modal Usaha diatur dalam
                       Bab. 04.02.3


                   16. Credit Marketing Officer bertanggung jawab terhadap kelancaran pembayaran angsuran
                       Debitur yang pernah disurvei sampai dengan angsuran ke-6, dengan cara turut menagih
                       dengan Collection.

                   17. Credit Marketing Officer harus memastikan bahwa calon Debitur tidak termasuk dalam
                       BlackList.


                   PENGECEKAN FISIK KENDARAAN DAN DOKUMEN JAMINAN BPKB UNTUK PEMBIAYAAN
                   FASILITAS DANA & MODAL USAHA


                   18. Kendaraan yang akan dibiayai harus diperiksa fisik kendaraan dan dokumen jaminan
                       (BPKB, STNK, Faktur). Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Pemeriksaan Fisik &
                       Dokumen Kendaraan. Demikian juga fisik dokumen jaminan BPKB harus dicek ke Instansi
                       yang berwenang (Samsat setempat).

                   19. Tujuan proses pengecekan fisik yang akan dibiayai adalah:
                       a. Memastikan kondisi fisik kendaraan,
                       b. Memberikan perkiraan nilai kendaraan yang dibiayai (taksasi harga),
                       c. Mencocokkan dokumen kendaraan dengan fisik kendaraan,
                       d. Memastikan status dokumen kendaraan.

                   20. Debitur akan menyerahkan fotocopy BPKB, STNK, faktur (tembusan), gesekan nomor
                       rangka dan mesin kepada CMO untuk diproses pengecekan ke Instansi berwenang
                       bilamana Debitur layak dibiayai.


                   21. Proses pengecekan fisik kendaraan dilaksanakan oleh CMO dan wajib dilengkapi dengan
                       foto kendaraan.

                   22. CMO sebagai penanggungjawab kelayakan fisik kendaraan, harus senantiasa
                       mempelajari kondisi kendaraan dan dokumen-dokumen yang dapat mempengaruhi nilai
                       jual kendaraan, biaya rekondisi, harga pasar, seperti STNK sudah jatuh tempo atau
                       belum dan sebagainya.

                   23. Setiap penyalahgunaan atas kepercayaan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas dari
                       Perusahaan.








                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23