Page 16 - TF
P. 16

SURVEI CALON DEBITUR
                                                                                            04.02.1: 6.d – 9.b

                       d. Condition (Kondisi)
                          Mengenali apakah kondisi ekonomi berdampak pada kemampuan Calon Debitur dan
                          kelanjutan pembayaran kewajiban.
                          Misalnya pembiayaan kepada karyawan garmen sedangkan kondisi saat itu industri
                          garmen sedang turun sehingga berpotensi pemutusan kerja.
                       e. Collateral (Agunan)
                          Apakah kendaraan/barang yang dibiayai masih baik kondisinya dan juga usia
                          kendaraan/ barang.


                   7. Prinsip Know Your Customer (KYC) harus dilakukan oleh CMO. CMO harus mengetahui
                       calon Debitur secara detil dengan cara tatap muka (saat pengisian Permohonan
                       Pembiayaan, proses interview, saat menandatangani perjanjian pembiayaan, saat
                       maintain pembiayaan dan pada akhirnya pada saat berakhirnya pembiayaan).


                   8. Pada saat melakukan survei, Credit Marketing Officer perlu menjelaskan:
                       a. Besar angsuran, uang muka dan jangka waktu (tenor) yang sesuai kapasitas Debitur.
                       b. Risiko pinjam nama dalam permohonan pembiayaan, karena tanggungjawab
                          pembayaran tetap kepada pihak yang menandatangani perjanjian pembiayaan
                          meskipun bukan sebagai pemakai kendaraan. Selain itu jika pembiayaan macet maka
                          akan dikategorikan Debitur bermasalah sehingga akan menyulitkan bilamana akan
                          mengambil kredit baik diperusahaan pembiayaan maupun bank.
                       c. Isi Perjanjian Pembiayaan Konsumen (inti pokok dari pasal dalam perjanjian, besar
                          angsuran, jatuh tempo, denda keterlambatan, sanksi keterlambatan, asuransi,
                          pelunasan awal)
                       d. Nilai pertanggungan asuransi untuk pembiayaan fasilitas dana/modal usaha hanya
                          sebesar harga kendaraan.
                       e. Larangan untuk mengalihkan kepemilikan barang, kewajiban melunasi tepat waktu,
                          kewajiban mengasuransikan dsb.
                       f. Khusus pembiayaan kendaraan:
                          i.  Cara pembayaran angsuran kendaraan melalui Rekening Virtual (Virtual Account),
                              payment point yang telah bekerjasama.
                          ii. Perhitungan kredit dan minta Pemohon untuk memberikan tandatangan
                              persetujuan perhitungan kredit dan formulir Permohonan Pembiayaan.


                   9. Credit Marketing Officer wajib melakukan survei lingkungan untuk mendapatkan
                       informasi yang sebanyak banyaknya mengenai calon Debitur, minimal harus dari 2
                       narasumber, misal :
                       a. Pemohon tinggal di kompleks perumahan
                          i.  Tetangga dalam satu kompleks
                          ii. Satpam/penjaga keamanan perumahan
                       b. Pemohon tinggal bukan di kompleks perumahan
                          i.  Tetangga terdekat
                          ii. Tetangga yang tinggal di wilayah RT setempat atau Ketua RT




                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21