Page 16 - TF
P. 16
SURVEI CALON DEBITUR
04.02.1: 6.d – 9.b
d. Condition (Kondisi)
Mengenali apakah kondisi ekonomi berdampak pada kemampuan Calon Debitur dan
kelanjutan pembayaran kewajiban.
Misalnya pembiayaan kepada karyawan garmen sedangkan kondisi saat itu industri
garmen sedang turun sehingga berpotensi pemutusan kerja.
e. Collateral (Agunan)
Apakah kendaraan/barang yang dibiayai masih baik kondisinya dan juga usia
kendaraan/ barang.
7. Prinsip Know Your Customer (KYC) harus dilakukan oleh CMO. CMO harus mengetahui
calon Debitur secara detil dengan cara tatap muka (saat pengisian Permohonan
Pembiayaan, proses interview, saat menandatangani perjanjian pembiayaan, saat
maintain pembiayaan dan pada akhirnya pada saat berakhirnya pembiayaan).
8. Pada saat melakukan survei, Credit Marketing Officer perlu menjelaskan:
a. Besar angsuran, uang muka dan jangka waktu (tenor) yang sesuai kapasitas Debitur.
b. Risiko pinjam nama dalam permohonan pembiayaan, karena tanggungjawab
pembayaran tetap kepada pihak yang menandatangani perjanjian pembiayaan
meskipun bukan sebagai pemakai kendaraan. Selain itu jika pembiayaan macet maka
akan dikategorikan Debitur bermasalah sehingga akan menyulitkan bilamana akan
mengambil kredit baik diperusahaan pembiayaan maupun bank.
c. Isi Perjanjian Pembiayaan Konsumen (inti pokok dari pasal dalam perjanjian, besar
angsuran, jatuh tempo, denda keterlambatan, sanksi keterlambatan, asuransi,
pelunasan awal)
d. Nilai pertanggungan asuransi untuk pembiayaan fasilitas dana/modal usaha hanya
sebesar harga kendaraan.
e. Larangan untuk mengalihkan kepemilikan barang, kewajiban melunasi tepat waktu,
kewajiban mengasuransikan dsb.
f. Khusus pembiayaan kendaraan:
i. Cara pembayaran angsuran kendaraan melalui Rekening Virtual (Virtual Account),
payment point yang telah bekerjasama.
ii. Perhitungan kredit dan minta Pemohon untuk memberikan tandatangan
persetujuan perhitungan kredit dan formulir Permohonan Pembiayaan.
9. Credit Marketing Officer wajib melakukan survei lingkungan untuk mendapatkan
informasi yang sebanyak banyaknya mengenai calon Debitur, minimal harus dari 2
narasumber, misal :
a. Pemohon tinggal di kompleks perumahan
i. Tetangga dalam satu kompleks
ii. Satpam/penjaga keamanan perumahan
b. Pemohon tinggal bukan di kompleks perumahan
i. Tetangga terdekat
ii. Tetangga yang tinggal di wilayah RT setempat atau Ketua RT
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

