Page 55 - TF
P. 55

PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
                                                                                              04.05.1: 1 – 6.d

                                          PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN


                   1. Tujuan:
                       Menjamin setiap Dokumen Perjanjian Pembiayaan dibuat dengan benar baik dari aspek
                       legalitas maupun kesesuaian dengan jenis pembiayaan dan sesuai persetujuan Komite
                       Kredit.

                   2. Ruang Lingkup:
                      Ketentuan     dan    prosedur     pembuatan      dokumen     Perjanjian    Pembiayaan,
                      penandatanganan perjanjian dan penandatanganan perjanjian termasuk pendaftaran
                      fidusia dan pencoretan pencatatan fidusia jika mitigasi risiko yang digunakan adalah
                      fidusia.

                   3. Penanggungjawab:
                        Administration Staff bertanggungjawab atas pembuatan Dokumen Perjanjian
                          Pembiayaan yang diterima.
                        Admin Supervisor/Operation Head bertanggungjawab atas kebenaran isi para pihak
                          dari Dokumen Perjanjian Pembiayaan.
                        Corporate Legal bertanggungjawab atas atas kebenaran isi para pihak dari Dokumen
                          Perjanjian Pembiayaan Debitur Korporasi termasuk pengikatan notaris maupun
                          dibawah tangan.


                   4. Pembiayaan Debitur yang telah disetujui Komite Kredit harus dilengkapi dengan
                       perjanjian pembiayaan untuk menjamin kepentingan perusahaan dari aspek yuridis.


                   5. Pengesahan dokumen perjanjian dapat dilakukan dengan beberapa cara:
                       a. Akta Otentik
                          Perjanjian yang dibuat dan dihadapan notaris yang mempunyai kekuatan
                          pembuktian lahiriah, formal dan material.
                       b. Legalisasi
                          Cara pengesahan perjanjian yang dibuat dibawahtangan oleh Notaris. Yang dijamin
                          oleh Notaris adalah kebenaran/kepastian tanggal, tandatangan dan para pihak.
                       c. Waarmarking
                          Pengesahan atas tanggal dari surat perjanjian dibawah tangan. Jadi yang dijamin
                          adalah bahwa surat dengan tanggal tertera pada surat tersebut adalah benar ada.


                   6. Untuk sahnya perjanjian diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
                       a. Adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
                       b. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
                       c. Adanya suatu hal tertentu.
                       d. Adanya suatu sebab yang halal, dalam arti tidak bertentangan dengan undang-
                          undang, kesusilaan dan ketertiban umum.





                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60