Page 55 - TF
P. 55
PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
04.05.1: 1 – 6.d
PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
1. Tujuan:
Menjamin setiap Dokumen Perjanjian Pembiayaan dibuat dengan benar baik dari aspek
legalitas maupun kesesuaian dengan jenis pembiayaan dan sesuai persetujuan Komite
Kredit.
2. Ruang Lingkup:
Ketentuan dan prosedur pembuatan dokumen Perjanjian Pembiayaan,
penandatanganan perjanjian dan penandatanganan perjanjian termasuk pendaftaran
fidusia dan pencoretan pencatatan fidusia jika mitigasi risiko yang digunakan adalah
fidusia.
3. Penanggungjawab:
Administration Staff bertanggungjawab atas pembuatan Dokumen Perjanjian
Pembiayaan yang diterima.
Admin Supervisor/Operation Head bertanggungjawab atas kebenaran isi para pihak
dari Dokumen Perjanjian Pembiayaan.
Corporate Legal bertanggungjawab atas atas kebenaran isi para pihak dari Dokumen
Perjanjian Pembiayaan Debitur Korporasi termasuk pengikatan notaris maupun
dibawah tangan.
4. Pembiayaan Debitur yang telah disetujui Komite Kredit harus dilengkapi dengan
perjanjian pembiayaan untuk menjamin kepentingan perusahaan dari aspek yuridis.
5. Pengesahan dokumen perjanjian dapat dilakukan dengan beberapa cara:
a. Akta Otentik
Perjanjian yang dibuat dan dihadapan notaris yang mempunyai kekuatan
pembuktian lahiriah, formal dan material.
b. Legalisasi
Cara pengesahan perjanjian yang dibuat dibawahtangan oleh Notaris. Yang dijamin
oleh Notaris adalah kebenaran/kepastian tanggal, tandatangan dan para pihak.
c. Waarmarking
Pengesahan atas tanggal dari surat perjanjian dibawah tangan. Jadi yang dijamin
adalah bahwa surat dengan tanggal tertera pada surat tersebut adalah benar ada.
6. Untuk sahnya perjanjian diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
b. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
c. Adanya suatu hal tertentu.
d. Adanya suatu sebab yang halal, dalam arti tidak bertentangan dengan undang-
undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

