Page 60 - TF
P. 60

PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
                                                                                        04.05.1: 40.b.ii – 49.a

                          ii. Sebagai tanda bahwa Debitur (dan suami/istri), pemilik jaminan (dan suami/istri)
                              mengetahui dan menyetujui adanya pembetulan/koreksi (renvoy) kesalahan
                              penulisan dari isi dokumen perjanjian pembiayaan, maka semua pihak diatas
                              termasuk pihak PT Transpacific Finance harus membubuhkan paraf pada bagian
                              yang dikoreksi (renvoy).


                   41. Untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan penulisan data kendaraan pada proses
                       reprint yang mana dibutuhkan paraf Debitur (dan suami/istri), pemilik jaminan (dan
                       suami/istri) untuk renvoy, maka pada saat penandatanganan kontrak, Debitur dapat
                       diminta membubuhkan paraf pada sisi kiri/kanan di bagian yang akan di-reprint.
                       Pembubuhkan paraf tersebut bukan suatu keharusan, namun dengan konsekuensi
                       apabila terjadi kesalahan penulisan, maka Debitur (dan suami/istri), pemilik jaminan
                       (dan suami/istri) harus dihubungi/didatangi untuk pembetulan/koreksi (renvoy).


                   42. Penanggung jawab verifikasi tanda tangan Debitur pada Dokumen Perjanjian
                       Pembiayaan adalah Administration Supervisor/Operation Head/Marketing Manager
                       Kantor Pusat/Branch Manager.


                   43. Pencetakan data komparisi Dokumen Perjanjian Pembiayaan dilakukan otomatis melalui
                       Aplikasi Mufins sesuai data Debitur dan data kontrak yang telah diinput.


                   44. Surat Persetujuan Pembiayaan Kendaraan (04.04.2:2) dikirim ke Dealer setelah kontrak
                       disetujui oleh Komite Kredit dan Dokumen Perjanjian Pembiayaan (DPP) lengkap
                       ditandatangani Debitur, pasangan dan pemilik jaminan.


                   45. Untuk mempercepat proses di Dealer dimana dibutuhkan data lebih awal dan dengan
                       kesepakatan dengan Dealer, maka Surat Persetujuan Pembiayaan Kendaraan dapat
                       dikirim sebelum DPP lengkap ditandatangani Debitur.

                   46. Masa berlaku Surat Persetujuan Pembiayaan Kendaraan adalah 7 hari sejak diterbitkan.


                   47. Setelah 7 hari Surat Persetujuan Pembiayaan Kendaraan otomatis batal tanpa
                       pemberitahuan terlebih dahulu sesuai yang tercantum pada keterangan.


                   48. Wewenang persetujuan atas perpanjangan Surat Persetujuan Pembiayaan Kendaraan
                       diberikan kepada Branch Manager/Regional Head.        Surat permintaan perpanjangan
                       Surat Persetujuan Pembiayaan Kendaraan dilampirkan pada Hasil Survei dan Analisa
                       Pembiayaan.


                   49. Pencoretan Pencatatan Jaminan Fidusia (Roya Fidusia) adalah tindakan Kantor
                       Pendaftaran Fidusia berdasarkan pengaduan dari Penerima Fidusia sehubungan dengan
                       hapusnya Jaminan Fidusia yang disebabkan karena:
                       a. Hapusnya hutang yang dijamin dengan Fidusia;
                          Contoh: hapusnya hutang karena lunas (normal atau prepayment) maupun karena
                          alih kontrak.
                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65