Page 60 - TF
P. 60
PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
04.05.1: 40.b.ii – 49.a
ii. Sebagai tanda bahwa Debitur (dan suami/istri), pemilik jaminan (dan suami/istri)
mengetahui dan menyetujui adanya pembetulan/koreksi (renvoy) kesalahan
penulisan dari isi dokumen perjanjian pembiayaan, maka semua pihak diatas
termasuk pihak PT Transpacific Finance harus membubuhkan paraf pada bagian
yang dikoreksi (renvoy).
41. Untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan penulisan data kendaraan pada proses
reprint yang mana dibutuhkan paraf Debitur (dan suami/istri), pemilik jaminan (dan
suami/istri) untuk renvoy, maka pada saat penandatanganan kontrak, Debitur dapat
diminta membubuhkan paraf pada sisi kiri/kanan di bagian yang akan di-reprint.
Pembubuhkan paraf tersebut bukan suatu keharusan, namun dengan konsekuensi
apabila terjadi kesalahan penulisan, maka Debitur (dan suami/istri), pemilik jaminan
(dan suami/istri) harus dihubungi/didatangi untuk pembetulan/koreksi (renvoy).
42. Penanggung jawab verifikasi tanda tangan Debitur pada Dokumen Perjanjian
Pembiayaan adalah Administration Supervisor/Operation Head/Marketing Manager
Kantor Pusat/Branch Manager.
43. Pencetakan data komparisi Dokumen Perjanjian Pembiayaan dilakukan otomatis melalui
Aplikasi Mufins sesuai data Debitur dan data kontrak yang telah diinput.
44. Surat Persetujuan Pembiayaan Kendaraan (04.04.2:2) dikirim ke Dealer setelah kontrak
disetujui oleh Komite Kredit dan Dokumen Perjanjian Pembiayaan (DPP) lengkap
ditandatangani Debitur, pasangan dan pemilik jaminan.
45. Untuk mempercepat proses di Dealer dimana dibutuhkan data lebih awal dan dengan
kesepakatan dengan Dealer, maka Surat Persetujuan Pembiayaan Kendaraan dapat
dikirim sebelum DPP lengkap ditandatangani Debitur.
46. Masa berlaku Surat Persetujuan Pembiayaan Kendaraan adalah 7 hari sejak diterbitkan.
47. Setelah 7 hari Surat Persetujuan Pembiayaan Kendaraan otomatis batal tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu sesuai yang tercantum pada keterangan.
48. Wewenang persetujuan atas perpanjangan Surat Persetujuan Pembiayaan Kendaraan
diberikan kepada Branch Manager/Regional Head. Surat permintaan perpanjangan
Surat Persetujuan Pembiayaan Kendaraan dilampirkan pada Hasil Survei dan Analisa
Pembiayaan.
49. Pencoretan Pencatatan Jaminan Fidusia (Roya Fidusia) adalah tindakan Kantor
Pendaftaran Fidusia berdasarkan pengaduan dari Penerima Fidusia sehubungan dengan
hapusnya Jaminan Fidusia yang disebabkan karena:
a. Hapusnya hutang yang dijamin dengan Fidusia;
Contoh: hapusnya hutang karena lunas (normal atau prepayment) maupun karena
alih kontrak.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

