Page 58 - TF
P. 58

PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
                                                                                             04.05.1: 24–32.e

                   24. Dalam rangka memudahkan Pemilik Jaminan mengurus Akta Jaminan Fidusia dan
                       pendaftarannya, maka Pemilik Jaminan cukup memberikan Surat Kuasa kepada PT
                       Transpacific Finance untuk pembuatan Akta Jaminan Fidusia ke Notaris. Oleh karena itu,
                       Pemilik   Jaminan     berkewajiban     memberikan/menandatangani        Surat    Kuasa
                       Membebankan Jaminan Fidusia.


                   25. Untuk pembuatan Akta Jaminan Fidusia, PT Transpacific Finance memberi kuasa kepada
                       Branch Manager berupa Surat Kuasa (sekaligus surat kuasa wewenang Branch
                       Manager/Marketing     Manager    Kantor    Pusat).  Fotocopy    surat  kuasa   Branch
                       Manager/Marketing Manager Kantor Pusat tersebut harus diserahkan kepada Notaris
                       sekali saja (asli Surat Kuasa hanya untuk ditunjukkan).

                   26. Dengan demikian pada saat pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang menghadap Notaris
                       adalah Branch Manager/Marketing Manager Kantor Pusat :
                       a. Sebagai Penerima Kuasa dari Pemilik Jaminan selaku Pemberi Fidusia; dan
                       b. Sebagai Penerima Kuasa dari PT Transpacific Finance selaku Penerima Fidusia

                   27. Kewajiban dari pihak Notaris adalah:
                       a. Membuatkan Akta Jaminan Fidusia berdasarkan Surat Kuasa Fidusia dari Pemilik
                          Jaminan dan surat kuasa dari PT Transpacific Finance
                       b. Mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.


                   28. Besar Nilai Penjaminan dalam Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fidusia adalah
                       sebesar Finance Amount pada saat awal pembiayaan.


                   29. Untuk melaksanakan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia, maka Notaris harus mendapat
                       kuasa dari Penerima Fidusia. Oleh karena itu, Branch Manager selaku PT Transpacific
                       Finance (Penerima Fidusia) akan menandatangani surat kuasa pengurusan pendaftaran
                       kepada notaris (format surat kuasa dari pihak notaris).


                   30. Untuk pembiayaan yang menggunakan Jaminan Fidusia sebagai mitigasi risiko sesuai
                       poin 10.c, wajib melampirkan Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fidusia dan
                       ditandatangani secara lengkap oleh Pemilik Jaminan maupun Istri/Suami atau Pejabat
                       Yang berwenang. Oleh karena itu, Administration Staff wajib memverifikasi dan
                       memeriksa kelengkapan tandatangan tersebut.

                   31. Perjanjian Pembiayaan yang menggunakan mitigasi risikonya fidusia, maka wajib
                       didaftarkan ke Notaris selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal Drawdown (DD).

                   32. Dokumen Persyaratan yang diperlukan untuk Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah;
                       a. Fotocopy Perjanjian Pembiayaan;
                       b. Fotocopy Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia;
                       c. Fotocopy BPKB atau Surat Pernyataan Penyerahan BPKB (kendaraan Baru);
                       d. Fotocopy KTP Debitur;
                       e. Fotocopy KTP Pemilik Jaminan (nama di BPKB).
                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63