Page 58 - TF
P. 58
PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
04.05.1: 24–32.e
24. Dalam rangka memudahkan Pemilik Jaminan mengurus Akta Jaminan Fidusia dan
pendaftarannya, maka Pemilik Jaminan cukup memberikan Surat Kuasa kepada PT
Transpacific Finance untuk pembuatan Akta Jaminan Fidusia ke Notaris. Oleh karena itu,
Pemilik Jaminan berkewajiban memberikan/menandatangani Surat Kuasa
Membebankan Jaminan Fidusia.
25. Untuk pembuatan Akta Jaminan Fidusia, PT Transpacific Finance memberi kuasa kepada
Branch Manager berupa Surat Kuasa (sekaligus surat kuasa wewenang Branch
Manager/Marketing Manager Kantor Pusat). Fotocopy surat kuasa Branch
Manager/Marketing Manager Kantor Pusat tersebut harus diserahkan kepada Notaris
sekali saja (asli Surat Kuasa hanya untuk ditunjukkan).
26. Dengan demikian pada saat pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang menghadap Notaris
adalah Branch Manager/Marketing Manager Kantor Pusat :
a. Sebagai Penerima Kuasa dari Pemilik Jaminan selaku Pemberi Fidusia; dan
b. Sebagai Penerima Kuasa dari PT Transpacific Finance selaku Penerima Fidusia
27. Kewajiban dari pihak Notaris adalah:
a. Membuatkan Akta Jaminan Fidusia berdasarkan Surat Kuasa Fidusia dari Pemilik
Jaminan dan surat kuasa dari PT Transpacific Finance
b. Mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
28. Besar Nilai Penjaminan dalam Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fidusia adalah
sebesar Finance Amount pada saat awal pembiayaan.
29. Untuk melaksanakan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia, maka Notaris harus mendapat
kuasa dari Penerima Fidusia. Oleh karena itu, Branch Manager selaku PT Transpacific
Finance (Penerima Fidusia) akan menandatangani surat kuasa pengurusan pendaftaran
kepada notaris (format surat kuasa dari pihak notaris).
30. Untuk pembiayaan yang menggunakan Jaminan Fidusia sebagai mitigasi risiko sesuai
poin 10.c, wajib melampirkan Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fidusia dan
ditandatangani secara lengkap oleh Pemilik Jaminan maupun Istri/Suami atau Pejabat
Yang berwenang. Oleh karena itu, Administration Staff wajib memverifikasi dan
memeriksa kelengkapan tandatangan tersebut.
31. Perjanjian Pembiayaan yang menggunakan mitigasi risikonya fidusia, maka wajib
didaftarkan ke Notaris selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal Drawdown (DD).
32. Dokumen Persyaratan yang diperlukan untuk Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah;
a. Fotocopy Perjanjian Pembiayaan;
b. Fotocopy Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia;
c. Fotocopy BPKB atau Surat Pernyataan Penyerahan BPKB (kendaraan Baru);
d. Fotocopy KTP Debitur;
e. Fotocopy KTP Pemilik Jaminan (nama di BPKB).
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

