Page 57 - TF
P. 57
PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
04.05.1: 16–23
16. Operation Kantor Pusat melakukan pengecekan melalui sistem Mufins dengan
menggunakan user login Operation Kantor Pusat dan masuk ke menu Refinancing,
Report, SPK Auto Accept Report.
17. Pada menu tersebut akan muncul tampilan Report apabila proses pendaftaran telah
berhasil dilakukan dengan menampilkan Polis dengan rincian nama Debitur yang dapat
di download.
18. Jika Polis telah tersedia pada sistem Mufins, Operation Kantor Pusat wajib melakukan
pembayaran kepada pihak Perusahaan Asuransi Kredit/Penjaminan Kredit pada hari
yang sama dengan hari pendaftaran.
19. Apabila pendaftaran dengan melalui manual, maka Operation Kantor Pusat akan
mengirimkan data rekap Debitur berupa excel yang ditujukan kepada Perusahaan
Asuransi Kredit/Penjaminan Kredit melalui email (04.05.2:V)
20. Jika tagihan telah diterima dari Perusahaan, dan sudah sesuai dengan data Polis Asuransi
Kredit/Penjaminan Kredit :
a. Siapkan Formulir Permohonan Pengeluaran Uang untuk melakukan pembayaran
polis Asuransi Kredit/Penjaminan Kredit.
b. Simpan File Polis Asuransi Kredit/Penjaminan Kredit (04.05.2:VI).
c. Kirimkan Formulir Permohonan Pembiayaan Uang ke Finance Department Kantor
Pusat.
21. Finance Department akan membayar tagihan Pendaftaran Asuransi Kredit/Penjaminan
Kredit selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tagihan diterima.
22. Pengertian mengenai Fidusia dan Jaminan Fidusia:
a. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap
dalam penguasaan pemilik benda.
b. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak (baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud) dan benda tidak bergerak (khususnya bangunan yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang
No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan), yang tetap berada dalam penguasaan
Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
23. Menunjuk Undang Undang Jaminan Fidusia dan Pendaftarannya dan dalam rangka
memberi kepastian hukum atas tiap agunan, maka Pemilik Jaminan (selaku Pemberi
Fidusia) berkewajiban membuat Akta Jaminan Fidusia kepada PT Transpacific Finance
(selaku Penerima Fidusia) secara notariil dan didaftarkan Jaminan Fidusia pada Kantor
Pendaftaran Fidusia.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

