Page 57 - TF
P. 57

PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
                                                                                               04.05.1: 16–23

                   16. Operation Kantor Pusat melakukan pengecekan melalui sistem Mufins dengan
                       menggunakan user login Operation Kantor Pusat dan masuk ke menu Refinancing,
                       Report, SPK Auto Accept Report.

                   17. Pada menu tersebut akan muncul tampilan Report apabila proses pendaftaran telah
                       berhasil dilakukan dengan menampilkan Polis dengan rincian nama Debitur yang dapat
                       di download.


                   18. Jika Polis telah tersedia pada sistem Mufins, Operation Kantor Pusat wajib melakukan
                       pembayaran kepada pihak Perusahaan Asuransi Kredit/Penjaminan Kredit pada hari
                       yang sama dengan hari pendaftaran.

                   19. Apabila pendaftaran dengan melalui manual, maka Operation Kantor Pusat akan
                       mengirimkan data rekap Debitur berupa excel yang ditujukan kepada Perusahaan
                       Asuransi Kredit/Penjaminan Kredit melalui email (04.05.2:V)

                   20. Jika tagihan telah diterima dari Perusahaan, dan sudah sesuai dengan data Polis Asuransi
                       Kredit/Penjaminan Kredit :
                       a. Siapkan Formulir Permohonan Pengeluaran Uang untuk melakukan pembayaran
                          polis Asuransi Kredit/Penjaminan Kredit.
                       b. Simpan File Polis Asuransi Kredit/Penjaminan Kredit (04.05.2:VI).
                       c. Kirimkan Formulir Permohonan Pembiayaan Uang ke Finance Department Kantor
                          Pusat.

                   21. Finance Department akan membayar tagihan Pendaftaran Asuransi Kredit/Penjaminan
                       Kredit selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tagihan diterima.


                   22. Pengertian mengenai Fidusia dan Jaminan Fidusia:
                       a. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
                          dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap
                          dalam penguasaan pemilik benda.
                       b. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak (baik yang berwujud
                          maupun yang tidak berwujud) dan benda tidak bergerak (khususnya bangunan yang
                          tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang
                          No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan), yang tetap berada dalam penguasaan
                          Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
                          kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.


                   23. Menunjuk Undang Undang Jaminan Fidusia dan Pendaftarannya dan dalam rangka
                       memberi kepastian hukum atas tiap agunan, maka Pemilik Jaminan (selaku Pemberi
                       Fidusia) berkewajiban membuat Akta Jaminan Fidusia kepada PT Transpacific Finance
                       (selaku Penerima Fidusia) secara notariil dan didaftarkan Jaminan Fidusia pada Kantor
                       Pendaftaran Fidusia.




                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62