Page 56 - TF
P. 56
PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
04.05.1: 7–15
7. Dokumen Perjanjian Pembiayaan (DPP) yang harus disiapkan termasuk kelengkapan
meterai sesuai yang diatur dalam Bab 04.05.3: I
8. Pengisian data alamat Debitur pembiayaan kendaraan pada aplikasi Mufins Menu CIF:
a. Address Home (Alamat KTP)
Address Home diisi alamat Debitur sesuai data Identitas Diri (perorangan) atau Surat
Keterangan Domisili Perusahaan/SKDP (Badan Usaha).
b. Letter Address (Alamat Domisili)
Letter Address diisi alamat penerimaan surat menyurat/korespondensi.
9. Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan Mitigasi Risiko pembiayaan.
10. Mitigasi Risiko dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, sebagai berikut:
a. Mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit/penjaminan
kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme
asuransi;
c. Melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan
dari kegiatan pembiayaan.
11. Jangka waktu Asuransi Kredit/Penjaminan Kredit minimal sama dengan jangka waktu
pembiayaan.
12. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko
melalui mekanisme asuransi kredit/penjaminan kredit, wajib menggunakan Perusahaan
atau Lembaga Penjamin yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
b. Tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau
pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
13. Pembiayaan yang menggunakan Asuransi Kredit/Penjaminan Kredit sebagai mitigasi
risiko sesuai poin 10.a, maka Pendaftaran dilakukan oleh Operation Kantor Pusat. Proses
pendaftaran dapat dilakukan dengan melalui 2 (dua) cara :
a. Melalui Sistem (Otomatis)
b. Melalui Pendaftaran Manual
14. Apabila pendaftaran dengan melalui sistem, maka Operation Kantor Pusat akan
menerima email dari pihak IT yang telah bekerja sama yang berisikan data debitur yang
akan didaftarkan. Operation Supervisor Kantor Pusat bertanggung jawab untuk
memastikan data tersebut telah sesuai.
15. Data yang telah sesuai wajib diinformasikan kembali kepada pihak IT untuk dilakukan
proses Hit atau Pendafataran sesuai dengan tanggal yang diinformasikan oleh
Perusahaan.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

