Page 56 - TF
P. 56

PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
                                                                                                04.05.1: 7–15

                   7. Dokumen Perjanjian Pembiayaan (DPP) yang harus disiapkan termasuk kelengkapan
                       meterai sesuai yang diatur dalam Bab 04.05.3: I

                   8. Pengisian data alamat Debitur pembiayaan kendaraan pada aplikasi Mufins Menu CIF:
                       a. Address Home (Alamat KTP)
                          Address Home diisi alamat Debitur sesuai data Identitas Diri (perorangan) atau Surat
                          Keterangan Domisili Perusahaan/SKDP (Badan Usaha).
                       b. Letter Address (Alamat Domisili)
                          Letter Address diisi alamat penerimaan surat menyurat/korespondensi.

                   9. Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan Mitigasi Risiko pembiayaan.


                   10. Mitigasi Risiko dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, sebagai berikut:
                       a. Mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit/penjaminan
                          kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
                       b. Mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme
                          asuransi;
                       c. Melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan
                          dari kegiatan pembiayaan.


                   11. Jangka waktu Asuransi Kredit/Penjaminan Kredit minimal sama dengan jangka waktu
                       pembiayaan.


                   12. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko
                       melalui mekanisme asuransi kredit/penjaminan kredit, wajib menggunakan Perusahaan
                       atau Lembaga Penjamin yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                       a. Telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
                       b. Tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau
                          pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan


                   13. Pembiayaan yang menggunakan Asuransi Kredit/Penjaminan Kredit sebagai mitigasi
                       risiko sesuai poin 10.a, maka Pendaftaran dilakukan oleh Operation Kantor Pusat. Proses
                       pendaftaran dapat dilakukan dengan melalui 2 (dua) cara :
                       a. Melalui Sistem (Otomatis)
                       b. Melalui Pendaftaran Manual


                   14. Apabila pendaftaran dengan melalui sistem, maka Operation Kantor Pusat akan
                       menerima email dari pihak IT yang telah bekerja sama yang berisikan data debitur yang
                       akan didaftarkan. Operation Supervisor Kantor Pusat bertanggung jawab untuk
                       memastikan data tersebut telah sesuai.


                   15. Data yang telah sesuai wajib diinformasikan kembali kepada pihak IT untuk dilakukan
                       proses Hit atau Pendafataran sesuai dengan tanggal yang diinformasikan oleh
                       Perusahaan.


                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61