Page 59 - TF
P. 59

PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
                                                                                         04.05.1: 32.f – 40.b.i

                       f. Fotocopy Kartu Keluarga


                   33. Jika dokumen persyaratan sudah siap sesuai permintaan Notaris dokumen persyaratan
                       dikirim ke kantor Notaris selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak tanggal Drawdown (DD)
                       melalui email.


                   34. Untuk menghindari keterlambatan pendaftaran jaminan fidusia, ke Cabang/Kantor Pusat
                       wajib memonitor pengambilan dokumen oleh Notaris.


                   35. Bilamana Sertifikat Fidusia telah diterbitkan, maka Notaris akan mengirimkan Sertifikat
                       Jaminan Fidusia, Akta Jaminan Fidusia dan salinan Akta Jaminan Fidusia beserta tagihan
                       jasa pendaftaran fidusia ke Cabang/Kantor Pusat.


                   36. Cabang/Kantor Pusat wajib memeriksa Sertifikat Jaminan Fidusia, salinan Akta dan
                       tagihan Notaris dengan membandingkan data yang tertera didalam Sertifikat dengan
                       data fisik dokumen/Mufins. Jika ada kesalahan, segera tindaklanjuti ke Notaris untuk
                       diperbaiki.


                   37. Jika Sertifikat Jaminan Fidusia dan salinan Akta telah sesuai:
                       a. Serahkan Akta Jaminan Fidusia kepada Pejabat yang diberi kuasa (Operation
                          Head/Branch Manager) untuk ditandatangani.
                       b. Simpan Sertifikat Jaminan Fidusia dan salinan Akta Jaminan Fidusia dalam File
                          Dokumen Debitur.
                       c. Kirimkan Form pembayaran dan tagihan Notaris ke Finance Department Kantor
                          Pusat.
                       d. Kembalikan Akta Jaminan Fidusia yang sudah ditandatangani kepada Notaris.

                   38. Finance Department akan membayar tagihan Pendaftaran Jaminan Fidusia selambat-
                       lambatnya 3 hari kerja sejak tagihan diterima.


                   39. Sesuai kesepakatan biaya pengiriman dokumen merupakan beban Notaris yang akan
                       diperhitungkan pada saat pembayaran tagihan Notaris.


                   40. Dalam rangka pemahaman atas fungsi tanda tangan dan paraf Debitur pada Perjanjian
                       Pembiayaan, maka:
                       a. Tanda tangan:
                          Fungsi tanda tangan pada dokumen perjanjian pembiayaan adalah tanda bahwa para
                          pihak telah setuju dan sepakat atas isi dokumen, seperti Perjanjian Pembiayaan,
                          Surat Kuasa Membebankan Jaminan Secara Fidusia, Surat Pernyataan Bersama -
                          BPKB.
                       b. Paraf:
                          i.  Sebagai tanda bahwa Debitur (dan suami/istri), pemilik jaminan (dan suami /istri)
                              telah membaca, memahami dan menyetujui isi dari perjanjian pembiayaan, maka
                              semua pihak diatas harus membubuhkan paraf pada halaman Perjanjian
                              Pembiayaan.
                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64