Page 61 - TF
P. 61
PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
04.05.1: 49.b - 54
b. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;
Contoh: tukar jaminan/asset (kalau ada) atau kendaraan sudah ditarik dan dijual
namun uang hasil penjualan tidak mencukupi untuk melunasi hutang.
c. Musnahnya Obyek Jaminan Fidusia
Contoh: kendaraan rusak hancur tidak berbentuk, walaupun kendaraan hilang
namun hak klaim asuransi tidak di hapus.
50. Pihak yang berhak dan berwenang mengajukan permohonan Roya Fidusia adalah
Penerima Fidusia (dalam hal ini PT Transpacific Finance) dengan mengajukan Surat
Permohonan Pencoretan Pencatatan Jaminan Fidusia (04.05.2: II) kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c/q Kepala Kantor Pendaftaran
Fidusia yang isinya permintaan agar mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku
Daftar Fidusia, dengan melampirkan :
a. Asli Sertifikat Fidusia.
b. Asli Surat Pernyataan Roya Akta Fidusia (04.05.2: III).
51. Berdasarkan permohonan Roya Fidusia dari Penerima Fidusia atau kuasanya maka
Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan
bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia sudah tidak berlaku lagi.
52. Pengurusan Roya Fidusia oleh PT Transpacific Finance yang disebabkan berakhirnya
kewajiban Debitur (pelunasan normal atau prepayment) baru dilakukan jika ada
pengajuan dari Debitur terkait dengan proses pembiayaan selanjutnya yang akan
dilakukan oleh Debitur.
53. Pengurusan Roya Fidusia dapat dilakukan Cabang sendiri atau pihak lain (Debitur sendiri,
pemilik jaminan, notaris dan lain-lain) yang dikuasakan. Pemberian kuasa kepada pihak
lain menggunakan Surat Kuasa Pengurusan Roya Fidusia (04.05.2: IV) dan harus disetujui
oleh Operation Head/Branch Manager.
54. Segala biaya yang timbul, termasuk materai, menjadi beban dan tanggung jawab
Debitur/Pemilik Jaminan/pihak yang mendapat manfaat atas Roya Fidusia.
PROSES PEMBIAYAAN Maret 2022

