Page 61 - TF
P. 61

PEMBUATAN DOKUMEN PERJANJIAN
                                                                                            04.05.1: 49.b - 54

                       b. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;
                          Contoh: tukar jaminan/asset (kalau ada) atau kendaraan sudah ditarik dan dijual
                          namun uang hasil penjualan tidak mencukupi untuk melunasi hutang.
                       c. Musnahnya Obyek Jaminan Fidusia
                          Contoh: kendaraan rusak hancur tidak berbentuk, walaupun kendaraan hilang
                          namun hak klaim asuransi tidak di hapus.


                   50. Pihak yang berhak dan berwenang mengajukan permohonan Roya Fidusia adalah
                       Penerima Fidusia (dalam hal ini PT Transpacific Finance) dengan mengajukan Surat
                       Permohonan Pencoretan Pencatatan Jaminan Fidusia (04.05.2: II) kepada Kepala Kantor
                       Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c/q Kepala Kantor Pendaftaran
                       Fidusia yang isinya permintaan agar mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku
                       Daftar Fidusia, dengan melampirkan :
                       a. Asli Sertifikat Fidusia.
                       b. Asli Surat Pernyataan Roya Akta Fidusia (04.05.2: III).

                   51. Berdasarkan permohonan Roya Fidusia dari Penerima Fidusia atau kuasanya maka
                       Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan
                       bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia sudah tidak berlaku lagi.


                   52. Pengurusan Roya Fidusia oleh PT Transpacific Finance yang disebabkan berakhirnya
                       kewajiban Debitur (pelunasan normal atau prepayment) baru dilakukan jika ada
                       pengajuan dari Debitur terkait dengan proses pembiayaan selanjutnya yang akan
                       dilakukan oleh Debitur.


                   53. Pengurusan Roya Fidusia dapat dilakukan Cabang sendiri atau pihak lain (Debitur sendiri,
                       pemilik jaminan, notaris dan lain-lain) yang dikuasakan. Pemberian kuasa kepada pihak
                       lain menggunakan Surat Kuasa Pengurusan Roya Fidusia (04.05.2: IV) dan harus disetujui
                       oleh Operation Head/Branch Manager.


                   54. Segala  biaya yang timbul, termasuk materai, menjadi beban dan tanggung jawab
                       Debitur/Pemilik Jaminan/pihak yang mendapat manfaat atas Roya Fidusia.
























                   PROSES PEMBIAYAAN                                                           Maret 2022
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66